130 Ribu Hektar Lahan Bersertifikat Masuk Kawasan Hutan: Bongkar Mafia Tanah, Tangkap Oknum yang Bermain!

130 Ribu Hektar Lahan Bersertifikat Masuk Kawasan Hutan: Bongkar Mafia Tanah, Tangkap Oknum yang Bermain!
Foto AI

Pekanbaru — Warta Rakyat Online. Com, Fakta memilukan kembali menghantam nurani publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengungkap bahwa lebih dari 130 ribu hektar lahan yang telah memiliki sertifikat resmi ternyata masuk dalam kawasan hutan. Situasi ini menjadi bukti nyata betapa kacaunya tata kelola agraria dan kehutanan di daerah yang dikenal sebagai lumbung sumber daya alam ini.

Pertanyaannya sederhana namun mengerikan: bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus kawasan hutan bisa disertifikatkan oleh negara? Siapa yang bermain di balik skandal ini?

Negara Hadir Menindas atau Melindungi?

Di atas kertas, kawasan hutan adalah aset negara yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi tanpa proses pelepasan resmi. Namun kenyataannya, sertifikat tanah justru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas kawasan yang belum dilepaskan KLHK dari status kehutanan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah skema sistemik yang menyeret banyak pihak: oknum di BPN, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait.

Maladministrasi atau kolusi? Rakyat berhak tahu, dan aparat penegak hukum wajib bertindak.

DPRD Riau Geram: Segera Proses Hukum dan Tangkap Para Pelaku!

Menanggapi fakta ini, DPRD Provinsi Riau menuntut tindakan hukum segera terhadap siapapun yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal tersebut. Desakan bukan hanya ditujukan pada kementerian teknis, tapi juga kepada Kejaksaan, KPK, hingga Polri untuk menyelidiki indikasi mafia tanah dan perampasan kawasan hutan secara sistematis.

> “Sudah cukup rakyat dikorbankan! Jangan ada lagi alasan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, oknum yang bermain harus ditangkap dan diproses secara pidana,” tegas seorang anggota DPRD dalam rapat resmi.

Warga dalam Ancaman, Mafia Tanah dalam Lindungan?

Ironisnya, para pemilik sertifikat yang notabene masyarakat biasa kini hidup dalam ketakutan. Banyak dari mereka menguasai lahan secara turun-temurun atau membeli secara sah, namun tiba-tiba dikriminalisasi karena dianggap menduduki kawasan hutan.

Sementara itu, korporasi besar dengan konsesi ribuan hektar di kawasan serupa justru lolos dari sorotan hukum.

Suara Rakyat: Usut Tuntas, Bongkar Jaringan, Hukum Pelaku!

Masyarakat sipil, organisasi lingkungan, dan pegiat agraria bersuara satu: usut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan mafia tanah dan penguasa rakus bermain di atas penderitaan rakyat kecil.***mdn

 

#Skandal BPN #Mafia Tanah #Tanah Rakyat