WARTA RAKYAT ONLINE. COM - Jakarta, 30 Mei 2025 — Harapan masyarakat terhadap jamu sebagai obat alami dan aman kini diuji. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari 100 ribu produk herbal ilegal ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, termasuk paracetamol, dexamethasone, hingga sildenafil sitrat.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5), menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil operasi pengawasan intensif di lima titik lokasi di Jawa Tengah. Produk-produk tersebut diproduksi tanpa izin edar, tidak memenuhi standar keamanan, dan dinyatakan tidak layak konsumsi.
> “Obat tradisional seharusnya natural, tetapi ketika dicampur bahan kimia seperti sildenafil atau antibiotik, dampaknya sangat serius: kerusakan hati dan gangguan ginjal, bahkan dalam jangka pendek,” tegas Taruna.
Jamu Oplosan Menyebar hingga ke Pelosok
Tak hanya di Jawa Tengah, produk jamu oplosan ini juga diketahui telah beredar luas di berbagai daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar. Para produsen nakal memanfaatkan popularitas jamu dengan menjual produk tanpa label jelas dan menyesatkan konsumen dengan klaim penyembuhan instan.
Modus operandi para pelaku mencakup penggunaan merek yang telah populer di pasaran, mencampurkan bahan kimia sintetis ke dalam jamu, serta memalsukan kemasan dan label. Produk kemudian dijual secara daring maupun di toko-toko tradisional.
Produk yang Terbukti Mengandung BKO
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk mengandung bahan berbahaya seperti sildenafil sitrat (digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi), natrium diklofenak (obat antiinflamasi), dan dexamethasone (steroid). Berikut adalah daftar produk jamu yang telah dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
Pegal Linu Cap Dua Manggis
Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
Pegal Linu Cap Kereta Api (kemasan plastik)
Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
Pegal Linu Cap Madu Manggis
Pegal Linu Nusantara
Urat Madu
Montalin
Godong Ijo
Tongkat Arab
Jakarta Bandung Plus
Kopi Joss
Super Greng
Produk-produk tersebut dinyatakan mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh digunakan sembarangan karena memiliki risiko efek samping yang serius, bahkan fatal.
BPOM: Lindungi Diri, Waspadai Produk Ilegal
BPOM menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap produsen dan distributor produk herbal ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim penyembuhan cepat dan senantiasa memeriksa izin edar produk di situs resmi BPOM.
“Kami ingin melindungi masyarakat agar tidak tertipu. Jangan sampai jamu, yang seharusnya menjadi warisan sehat bangsa, justru berubah menjadi racun karena ulah segelintir pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Taruna.
Tips Aman Mengonsumsi Jamu:
Selalu periksa izin edar BPOM.
Hindari produk yang mengklaim efek cepat, terutama untuk stamina atau pegal linu.
Jangan membeli jamu yang tidak mencantumkan komposisi bahan dengan jelas.
Laporkan produk mencurigakan ke Halo BPOM: 1500533 atau melalui aplikasi BPOM Mobile.***mdn