Korupsi Flyover SKA Pekanbaru: KPK Periksa 17 Saksi, Pejabat PUPR Riau Terlibat?

Korupsi Flyover SKA Pekanbaru: KPK Periksa 17 Saksi, Pejabat PUPR Riau Terlibat?

WARTA RAKYAT ONLINE– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru yang diduga merugikan negara hingga Rp60,8 miliar. Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memeriksa intensif 17 saksi, termasuk pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Pekanbaru serta di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dari total 17 saksi yang diperiksa, 15 orang dimintai keterangan di BPKP Riau, sementara 2 saksi lainnya diperiksa langsung di Jakarta.

Pejabat dan Pihak Swasta Terlibat

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ASN hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan flyover yang dimulai pada tahun anggaran 2018.

Di antara pejabat yang dipanggil adalah DEP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau saat proyek berlangsung, serta beberapa staf dan pejabat lain yang tergabung dalam Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Selain itu, beberapa pihak dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek juga turut diperiksa, seperti karyawan PT Semangat Hasrat Jaya, PT Yodya Karya, serta PT Modern Widya Technical.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan para pihak dalam proyek yang diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar," ujar Tessa.

Daftar 15 Saksi yang Diperiksa di Pekanbaru

1. DEP – Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2018

2. ZLH – Staf Administrasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

3. RNA – Staf Dinas PUPR Provinsi Riau

4. EDT – Kasubbag Tata Usaha UPT I tahun 2022

5. NSS – Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008

6. AFK – Ketua PPHP/Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau

7. EML – Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan (Konsultan Lepas Review DED Flyover Simpang SKA 2017)

8. LKM – Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau/Anggota PPHP

9. TZD – Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Tahun 2022

10. HLS – Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

11. TLD – Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau/Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018

12. SYK – JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022-2023

13. BBG – Wiraswasta

14. RNP – Staf Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya

15. TRC – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Tahun 2017

Dua Saksi Diperiksa di Gedung KPK, Jakarta

Selain 15 saksi yang diperiksa di Pekanbaru, dua saksi lainnya diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta:

1. EPS – Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga Tahun 2013-2019

2. SMM – Direktur PT Mitra Super Struktur

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi proyek Flyover Simpang SKA. Mereka adalah:

1. Yunannaris – Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018

2. Gusrizal – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki

3. Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya

4. Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga

5. Nurbaiti – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru

KPK menduga bahwa proyek Flyover Simpang SKA mengalami berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang mencapai Rp159,3 miliar dilakukan tanpa perhitungan detail, tanpa dukungan data ukur, serta adanya perubahan desain yang tidak diperhitungkan dengan baik. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal, dan negara dirugikan sekitar Rp60,8 miliar.

Korupsi Infrastruktur, Modus Lama yang Terulang

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor infrastruktur Indonesia. KPK menduga bahwa praktik ini melibatkan mark-up harga, pengurangan spesifikasi teknis, serta kolusi antara pejabat pemerintah dan kontraktor proyek.

"Penyelidikan ini masih terus berlanjut, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Tessa Mahardhika.

Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, publik menuntut agar KPK mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Apakah kasus ini akan berujung pada hukuman berat bagi para tersangka, atau justru menjadi drama hukum yang berlarut-larut seperti kasus korupsi lainnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.**mdn

#Korupsi PUPR Riau