Melawan Negara: Anita Girsang Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Kades Terbitkan Surat Berstatus HPT

Melawan Negara: Anita Girsang Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Kades Terbitkan Surat Berstatus HPT

WARTA RAKYAT ONLINE- Pelalawan , Praktik perambahan kawasan hutan secara sistematis kembali terkuak di Riau. Seorang warga bernama Anita D. Girsang diduga telah menguasai lahan perkebunan sawit seluas 50 hektare yang berada di dalam kawasan hutan Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ironisnya, penguasaan ini telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Tak hanya itu, Kepala Desa Gondai, Aman, juga disebut-sebut terlibat dalam menerbitkan surat-surat administratif terkait lahan tersebut—meski secara hukum lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan negara yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

Regulasi yang Dilanggar

Secara hukum, penguasaan kawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang kegiatan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17, yang memberikan ancaman pidana kepada pelaku perambahan kawasan hutan.

PP No. 104 Tahun 2015, yang mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dan prosedur resmi.

Pemerintah Sudah Buka Ruang, Tapi Tak Dimanfaatkan

Dalam semangat reformasi agraria dan penataan tata guna lahan, pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengurus legalitas kebun sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan melalui skema Perizinan Berusaha dalam Kawasan Hutan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta peraturan turunannya.

Melalui skema ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil-menengah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan dan mengurus legalisasi lahan sawit yang terlanjur digarap di kawasan hutan sebelum tanggal cut-off (2019). Namun, berdasarkan penelusuran kami, lahan milik Anita D. Girsang tidak terdaftar dalam skema tersebut, baik di database Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun pada sistem informasi perhutanan sosial.

Artinya, keberadaan kebun sawit tersebut tidak hanya ilegal secara de facto dan de jure, tetapi juga mencerminkan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah yang berupaya menertibkan kawasan hutan dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik lahan secara sah.

Peran Kepala Desa dalam Legalisasi Ilegalitas

Kepala Desa Gondai, Aman, diduga menerbitkan dokumen pengakuan tanah atau Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Anita D. Girsang di kawasan hutan negara. Dokumen ini sering digunakan sebagai alat legitimasi administratif untuk menyamarkan lahan ilegal agar seolah sah.

Namun, praktik tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi memperkuat jejaring korupsi agraria di tingkat lokal, mengingat desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat tanah dalam kawasan hutan tanpa pelepasan status dari kementerian terkait.

Klarifikasi Belum Didapat

Tim kami telah menghubungi Anita D. Girsang dan Kepala Desa Gondai untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak tersebut.

Sementara itu, pegiat lingkungan dan aktivis antikorupsi mendesak KLHK dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan ini. “Pemerintah sudah memberikan jalan untuk masyarakat, tapi kalau ada yang membangkang, itu berarti bukan karena sistemnya tertutup, tapi karena memang tidak ada itikad baik,” ujar seorang pegiat lingkungan dari Forum Riau Hijau.

Membungkam Hutan, Menyisakan Dosa Ekologis

Penguasaan kawasan hutan untuk kebun sawit secara ilegal tidak hanya menabrak aturan, tapi juga menyumbang deforestasi dan kerusakan ekologis yang berdampak luas. Ekosistem hutan yang rusak tidak bisa lagi menopang kehidupan satwa liar, menyimpan air, atau melindungi masyarakat dari bencana seperti banjir dan kekeringan.***mdn

#Sawit Dalam Kawasan #Desa Godai