Izin TPL Dicabut Presiden Prabowo, Perusahaan yang Pernah Diduga Terkait Luhut Kembali Disorot

Izin TPL Dicabut Presiden Prabowo, Perusahaan yang Pernah Diduga Terkait Luhut Kembali Disorot

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebanyak 28 izin perusahaan dicabut, termasuk izin PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan kehutanan yang selama ini kerap disorot publik dan pernah diduga memiliki keterkaitan dengan tokoh nasional Luhut Binsar Pandjaitan, meski tudingan tersebut telah dibantah secara resmi.

Keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo saat melakukan lawatan ke Inggris. Dari London, Prabowo memimpin rapat terbatas melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026), membahas laporan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total tersebut, 22 perusahaan kehutanan (PBPH) dicabut izinnya dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Salah satu perusahaan yang paling menyita perhatian publik adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk, yang mengelola konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara. Selama bertahun-tahun, TPL kerap dituding menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba, memicu banjir, longsor, serta konflik dengan masyarakat adat.

Penolakan terhadap keberadaan TPL bahkan pernah disuarakan secara terbuka oleh pimpinan tertinggi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan, yang menyerukan penutupan perusahaan tersebut atas dasar keadilan ekologis dan sosial.

Di tengah gelombang kritik itu, TPL juga sempat dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Namun tudingan tersebut telah dibantah secara tegas.

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menyatakan tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun baik langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari. Klarifikasi itu disampaikan secara resmi dan dipublikasikan pada Desember 2025.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, mayoritas saham Toba Pulp Lestari saat ini dimiliki Allied Hill Limited, perusahaan berbasis di Hong Kong dengan kepemilikan 92,54 persen saham. Penerima manfaat akhir perusahaan tercatat atas nama Joseph Utomo, bukan pejabat negara.

Meski demikian, pencabutan izin TPL oleh Presiden Prabowo dinilai publik sebagai sinyal kuat bahwa negara tidak ragu menertibkan korporasi besar, tanpa melihat latar belakang isu, relasi politik, maupun tekanan ekonomi.

Selain TPL, izin perusahaan kehutanan lain yang dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, termasuk PT Sumatera Riang Lestari, PT Gunung Raya Utama Timber, dan sejumlah pemegang PBPH lainnya.

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin dilakukan murni atas dasar temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, serta sebagai langkah mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup.

Langkah ini sekaligus menandai babak baru pemerintahan Prabowo dalam penegakan hukum lingkungan, yang selama ini kerap dipertanyakan publik akibat lemahnya sanksi terhadap perusahaan besar.***

#PT Toba Pulp Lestari #PT TPL di cabut