F-PEMAPHU Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Praktik Judi di Lantai 5 Plaza 88 Pekanbaru

F-PEMAPHU Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Praktik Judi di Lantai 5 Plaza 88 Pekanbaru

Pekanbaru, 5 Maret 2026 — Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (F-PEMAPHU) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan adanya praktik perjudian yang terjadi di Lantai 5 Plaza 88 Pekanbaru pada Rabu (4/3/2026).

Informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut berlangsung di area pusat perbelanjaan yang notabene merupakan ruang publik. Situasi ini dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai nilai ketertiban umum, terlebih dalam momentum Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya dijaga dengan penghormatan terhadap norma sosial dan moralitas publik.

Ketua Umum F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, menegaskan bahwa apabila aktivitas tersebut benar memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan/atau Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana perjudian yang wajib diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada pembiaran, kompromi, atau perlindungan terhadap siapapun. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Novrizal.

Dalam pernyataan sikapnya, F-PEMAPHU secara resmi menuntut Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal untuk segera mengambil langkah hukum konkret, di antaranya:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

Mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta alur transaksi yang berkaitan.

Menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan tanpa pandang bulu.

F-PEMAPHU juga memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan persoalan ini. Menurut mereka, apabila aparat tidak mampu atau tidak serius dalam menindak dugaan praktik perjudian tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tanggung jawab jabatan terkait.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Ketika hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka yang runtuh bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga keadilan itu sendiri,” ujar Novrizal.

F-PEMAPHU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah konkret dan transparan dari pihak Polresta Pekanbaru, maka organisasi tersebut menyatakan siap mengambil langkah konstitusional lanjutan berupa aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik.

“Hukum harus ditegakkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proses pidana harus dijalankan. Tidak ada alasan untuk ragu dan tidak ada ruang untuk kompromi,” tutupnya.***MDn

#F PEMAPHU #Kasino plaza 88 #Polresta Pekanbaru #Poda riau