PEKANBARU –WR, Dugaan penipuan berkedok kerja sama pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mengguncang Riau. Seorang warga dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.353.619.718 setelah proyek yang dijanjikan tak pernah memberikan keuntungan sebagaimana kesepakatan awal.
Kasus ini kini resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/28/I/RES.1.11/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa bermula pada 17 Juli 2025, saat korban, Hardi Dirhamsyah, bertemu dengan terlapor Jery Vamarta di sebuah kafe di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama pendirian dapur program MBG, dengan skema korban sebagai pengelola dapur.
Terlapor disebut menjanjikan bahwa setelah operasional berjalan, modal dan keuntungan akan dikembalikan serta dibagi sesuai kesepakatan. Percaya pada tawaran tersebut, korban menyerahkan sejumlah dana, menyewa rumah, dan melakukan renovasi untuk operasional dapur.
Namun, sejak dapur mulai beroperasi pada Oktober 2025, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Bahkan, operasional dapur disebut sepenuhnya dikuasai oleh terlapor.
Akibatnya, korban mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp1,35 miliar.
Dugaan Tindak Pidana
Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau telah meminta keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimum Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Pekanbaru.
Komitmen Penegakan Hukum
Langkah cepat aparat penegak hukum menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kerja sama usaha yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap bentuk kerja sama bisnis harus disertai legalitas, perjanjian tertulis, serta transparansi pengelolaan dana, guna menghindari potensi kerugian besar.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan yang tengah berjalan di tubuh Polda Riau.***MDn
##Penipuan MBG #MBG Riau #Dapur MBG Riau