PEKANBARU – Kebijakan parkir gratis di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru ternyata menyisakan tanda tanya besar. Di balik klaim “gratis untuk masyarakat”, muncul dugaan adanya kongkalikong setoran parkir yang dinilai sebagai modus korupsi terselubung.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pungutan parkir di seluruh gerai Alfamart dan Indomaret sejak Kamis (1/1/2026). Penegasan itu disampaikan setelah masih ditemukan juru parkir yang memungut biaya di depan ritel modern.
“Kami terus menyisir ratusan Indomaret dan Alfamart setiap hari. Jika masih ada jukir yang beroperasi, langsung kami tegur karena sudah tidak boleh ada pungutan parkir di sana,” ujar Zulfahmi, Ahad (4/1/2026).
Namun, di balik kebijakan tersebut, fakta lain mencuat ke permukaan. Tim media memperoleh informasi dari narasumber yang menyebutkan bahwa pihak pengelola ritel modern tetap menyetor dana parkir ke Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan nilai mencapai Rp1,8 juta per titik gerai.
Masalahnya, setoran yang masuk secara resmi ke kas daerah diduga tidak penuh. Narasumber menyebut, hanya separuh dari nilai tersebut yang disetorkan secara administratif, sementara separuh lainnya diduga mengalir ke oknum tertentu.
“Di depan dibilang gratis, tapi di belakang tetap ada uang yang bergerak. Ini yang harus dibuka ke publik,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Mahasiswa Pertanyakan Transparansi
Kondisi ini memicu reaksi dari kalangan mahasiswa. Ramadan, mahasiswa Pekanbaru, secara tegas mempertanyakan transparansi pengelolaan parkir ritel modern yang dinilai tertutup dan rawan penyimpangan.
“Kalau memang parkir sudah dialihkan menjadi pajak parkir yang ditanggung pengelola, maka rakyat berhak tahu berapa nilai setoran per gerai, ke mana masuknya, dan dasar hukumnya apa,” kata Ramadan.
Ia menilai, tanpa keterbukaan, kebijakan parkir gratis justru berpotensi menjadi celah permainan oknum yang memanfaatkan sistem pajak parkir untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai parkir gratis hanya slogan, tapi uangnya tetap dipungut dengan cara lain. Ini bisa masuk kategori modus korupsi terselubung,” tegasnya.
Dasar Hukum Harus Dibuka
Secara regulasi, pengelolaan parkir di ritel modern merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
serta Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir yang mewajibkan pengelola usaha menyediakan dan membayar pajak parkir atas fasilitas parkir yang dimiliki.
Mahasiswa mendesak Pemko Pekanbaru membuka secara rinci:
Besaran pajak parkir per gerai Alfamart dan Indomaret
* Mekanisme penetapan nilai setoran
* Realisasi penerimaan ke kas daerah
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lapangan
“Kalau tidak dibuka, publik wajar curiga ada kongkalikong. Aparat penegak hukum juga harus mulai melirik persoalan ini,” tutup Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan rinci terkait besaran setoran parkir ritel modern dan mekanisme pengawasannya.***
#Kota Pekanbaru #Parkir Pekanbaru #Parkir Gratis