PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan seluruh anak perusahaannya. Perintah itu ditegaskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SPR yang digelar Selasa (30/12/2025).
Langkah audit ini diambil menyusul indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
RUPSLB dihadiri Plt Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau Bobby Rachmat, Komisaris Yan Darmadi, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, Direktur PT SPR Trada Tata Haira, Direktur SPR Langgak Sukamto, serta Direktur PT SPR Cipta Lestari Huzaifah.
Plt Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau Bobby Rachmat menegaskan, audit tersebut merupakan perintah langsung Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pemegang saham pengendali.
“Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mencegah dan menelusuri dugaan penyimpangan keuangan,” ujar Bobby.
Audit ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, langkah audit juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dalam audit ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pengurus dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, hingga penggantian kerugian negara.
Dalam RUPSLB tersebut, salah satu keputusan penting adalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2025 PT SPR beserta tiga anak perusahaannya. Kewenangan penunjukan KAP diberikan kepada dewan komisaris.
“Penunjukan KAP diserahkan kepada dewan komisaris. Audit ini akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi dan manajemen,” tegas Bobby.
RUPSLB juga membahas tujuh agenda strategis, termasuk pengesahan perubahan rencana bisnis PT SPR periode 2022–2026, perubahan RKAP tahun 2025, serta pengesahan RKAP tahun buku 2026.
Sementara itu, tiga agenda sensitif yakni alih kelola Wilayah Kerja (WK) Langgak kepada Kingswood Capital Limited (KCL), pemilihan mitra baru Hotel Arya Duta, serta pengembalian pengelolaan pabrik Rice Processing Complex (RPC) kepada Pemprov Riau, belum diputuskan dan akan dibahas dalam RUPS lanjutan.
Pemprov Riau menegaskan, audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal penegakan hukum dan penyelamatan keuangan daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, Pemprov memastikan akan menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***MDn
#PT SPR #Ida Yulita #PT sarana Pembangunan Riau