Pekanbaru — Dugaan praktik pengondisian proyek pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025/2026 mulai menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa Fokus Inovasi, Bela Negara, dan Integritas (AMFIBI) secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi sekaligus mendesak aparat penegak hukum membuka penyelidikan atas indikasi penyimpangan tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance). Berdasarkan informasi dan analisis yang dihimpun AMFIBI, terdapat dugaan intervensi dalam proses perolehan kontrak, pengaturan tender, hingga pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai asas persaingan usaha yang sehat.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan publik antara lain:
Pembangunan Jalan Siak–Tumang senilai Rp 9,185 miliar
Peningkatan Jalan Sawit Permai–Teluk Merbau senilai Rp 7,486 miliar
Peningkatan Jalan Lubuk Miam senilai Rp 7,812 miliar
AMFIBI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi terhadap panitia lelang untuk mengarahkan pemenangan kepada perusahaan tertentu. Bahkan, nama Triono Dul Hakim, yang disebut sebagai suami Bupati Siak, turut dikaitkan dalam dugaan intervensi tersebut.
Selain itu, muncul pula desas-desus mengenai dugaan adanya setoran kepada panitia lelang sebagai bagian dari skenario pengondisian proyek.
Namun demikian, AMFIBI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
Sebagai bentuk tindak lanjut, AMFIBI akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada:
Tanggal: 25 Februari 2026
Waktu: 14.00 WIB – selesai
Lokasi: Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau
Peserta: ±50 orang
Dalam aksi tersebut, AMFIBI mendesak aparat penegak hukum untuk:
Membuka penyelidikan formal atas dugaan pengondisian proyek
Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi publik
Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat
Menetapkan status hukum berdasarkan alat bukti yang sah
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat
AMFIBI menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran daerah.
“Integritas pengadaan barang dan jasa adalah fondasi pembangunan. Jika prosesnya tercemar, maka hasilnya pun akan diragukan,” demikian sikap tegas AMFIBI dalam pernyataannya.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar berjalan demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.***MDn
#Kabupaten Siak #Aksi AMFIBI