PEKANBARU, Februari 2026 – Gelombang perlawanan mahasiswa dan pemuda kembali menguat. Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau memastikan akan menggelar Aksi Jilid II di Kantor PT. Bumi Siak Pusako (BSP), sebagai respons tegas atas bantahan manajemen perusahaan terkait dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen dan pengisian jabatan di tubuh BUMD tersebut.
Aksi lanjutan ini bukan sekadar demonstrasi simbolik. F-PEMAPHU menegaskan akan membuka dan memaparkan dokumen serta data pendukung yang mereka klaim telah dihimpun sebelum dan sesudah aksi pertama.
“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami datang dengan data,” tegas perwakilan F-PEMAPHU dalam pernyataan resminya.
Bantahan Dibalas Bukti
Sebelumnya, pihak PT. BSP menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak berdasar. Bahkan, muncul narasi yang menyebut massa aksi “bukan anak Siak”. Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari F-PEMAPHU.
Menurut mereka, pernyataan tersebut adalah bentuk pengalihan isu dan upaya delegitimasi gerakan kontrol sosial yang sah secara hukum.
“Isu ini bukan soal asal daerah. Ini soal tata kelola dan integritas. Siak adalah bagian dari NKRI. Setiap warga negara berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan BUMD,” tegas mereka.
F-PEMAPHU menyebut sentimen kedaerahan sebagai argumen yang tidak relevan dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta demokrasi.
Sorotan pada Relasi Kekuasaan
Dalam Aksi Jilid II, F-PEMAPHU berencana:
Menyerahkan dokumen dan data pendukung kepada publik dan aparat penegak hukum;
Mengungkap nama-nama pihak yang diduga memiliki relasi kekuasaan dan potensi konflik kepentingan;
Mendesak dilakukannya audit investigatif independen terhadap manajemen dan mekanisme rekrutmen PT. BSP.
Mereka menegaskan bahwa dugaan nepotisme bukanlah isu personal, melainkan persoalan tata kelola dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Jika tidak ada pelanggaran, maka audit terbuka seharusnya tidak menjadi ancaman,” bunyi pernyataan tersebut.
Landasan Konstitusional
F-PEMAPHU juga menegaskan bahwa gerakan mereka dilindungi oleh konstitusi, merujuk pada:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka memastikan aksi akan berlangsung tertib dan damai, serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan independen dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Pesan Keras untuk Transparansi
F-PEMAPHU menutup pernyataannya dengan penegasan sikap yang keras namun terukur:
Mereka tidak datang untuk mencari panggung.
Mereka datang membawa dokumen.
Mereka datang membawa bukti.
Bagi F-PEMAPHU, BUMD adalah milik rakyat, bukan ruang eksklusif relasi kekuasaan.
Aksi Jilid II dipastikan akan menjadi momentum penting: apakah dugaan tersebut akan dijawab dengan transparansi, atau justru semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah di Kabupaten Siak.
Satu hal yang pasti gelombang kontrol sosial belum selesai. Dan kali ini, mereka datang dengan berkas di tangan.***MDn
#BSP Nepotisme #F-PEMAPHU #BSP Siak