Upah Dipangkas, Bos Bisa Masuk Penjara: 2026 Jadi Tahun Tanpa Ampun bagi Pengusaha Nakal di Riau

Upah Dipangkas, Bos Bisa Masuk Penjara: 2026 Jadi Tahun Tanpa Ampun bagi Pengusaha Nakal di Riau

Riau – Tahun 2026 menjadi titik balik penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi bagi perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Terhitung sejak 1 Januari 2026, pelanggaran upah minimum resmi diperlakukan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ketentuan tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah UMP atau UMR. Perusahaan yang tetap nekat memangkas gaji buruh akan berhadapan langsung dengan sanksi hukum berat.

Ancaman Penjara dan Denda Fantastis

Pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan pengupahan terancam:

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun,

Denda hingga Rp400 juta.

Sanksi ini berlaku khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang secara hukum wajib menerima upah sekurang-kurangnya sebesar UMP. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tetap harus digaji berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan, dengan batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Buruh Diminta Berani Melapor

Pemerintah membuka ruang perlindungan bagi pekerja yang dirugikan. Buruh yang menerima upah di bawah standar berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Meski dialog dan musyawarah dianjurkan, pemerintah menegaskan bahwa jalur hukum adalah langkah sah apabila perusahaan menolak memperbaiki pelanggaran.

Riau Tak Boleh Jadi Surga Upah Murah

Di Provinsi Riau, kebijakan ini menjadi ujian serius bagi pengawasan ketenagakerjaan. Buruh menuntut penindakan nyata terhadap perusahaan yang masih memainkan praktik upah murah.

Pemerintah mengingatkan pengusaha agar tidak berlindung di balik alasan efisiensi atau tekanan ekonomi. Hukum berdiri di atas kepentingan bisnis, dan hak pekerja atas upah layak tidak dapat dinegosiasikan.

Tahun 2026 menjadi garis tegas:

bayar upah sesuai UMP atau bersiap menghadapi jerat pidana.***

#UMP 2026 #sikat Pengusaha nakal