WARTARAKYATONLINE- Palangka Raya , Sebuah ironi kembali dipertontonkan di momen sakral Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Di tengah jeritan rakyat kecil yang terus dihantam krisis ekonomi, justru sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah menerima kado manis berupa remisi alias potongan masa hukuman.
Yang paling menyedot perhatian publik adalah masuknya nama mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, ke dalam daftar penerima. Mantan orang nomor satu Kapuas itu yang divonis lima tahun penjara bersama istrinya karena merampok uang negara miliaran rupiah mendapat pengurangan hukuman sekitar tiga bulan.
Koruptor Diganjar Hadiah, Rakyat Jadi Korban
Remisi ini terbagi dalam dua kategori:
50 orang napi korupsi mendapat remisi umum,
135 orang napi korupsi lainnya mendapat remisi dasawarsa.
Alasan klasik pun kembali dikumandangkan pihak berwenang: narapidana sudah inkrah, berperilaku baik, ikut program pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman subsider. Namun, publik justru melihat kebijakan ini sebagai tamparan telak bagi keadilan.
Bagaimana tidak? Di saat koruptor dimanjakan dengan pemotongan hukuman, masyarakat korban kebijakan dan praktik busuk mereka justru harus menanggung beban panjang akibat hilangnya uang negara.
Ben Brahim, Dari Bupati ke Tahanan Istimewa
Nama Ben Brahim bukan sosok asing. Politikus flamboyan ini pernah menjabat dua periode Bupati Kapuas (2013–2018 dan 2018–2023). Ia divonis penjara setelah terbukti merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar. Namun, kini ia tersenyum di balik jeruji dengan bonus remisi.
Publik pun kian geram. Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau justru menjadi panggung rekonsiliasi bagi koruptor?
Data Membungkam Nurani
Tak hanya di Kalteng, secara nasional ribuan napi korupsi juga ikut merasakan “keringanan” pada momentum HUT RI kali ini. Total 3.556 narapidana di Kalteng mendapat remisi umum, dan 3.719 narapidana remisi dasawarsa, dengan pengurangan antara satu hingga enam bulan.
Sebuah data yang seharusnya membuat bangsa ini malu. Bukankah korupsi disebut kejahatan luar biasa (extraordinary crime)? Lantas, kenapa pelakunya justru diperlakukan dengan istimewa?***mdn
#185 Napi Korupsi Dapat Remisi #Koruptor Dapat Remisi