TELUKKUANTAN – Akhirnya, langkah tegas diambil. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi mencabut izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang beroperasi di Kecamatan Inuman.
Keputusan ini keluar setelah perusahaan sawit tersebut terbukti melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL dan mencemari lingkungan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam SK Bupati Kuansing Nomor Kpts. 255/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, dan telah disampaikan kepada pihak perusahaan pada 13 Oktober 2025.
Langkah ini bukan tanpa dasar — Tim Pengawas Lingkungan Hidup Kuansing menemukan sederet pelanggaran yang dilakukan PT GSL setelah melakukan pemeriksaan lapangan.
Sebelum izin dicabut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing telah dua kali turun ke lokasi, masing-masing pada 5 Juni 2024 dan 30 September 2025. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan bukti kuat bahwa PT GSL tidak mematuhi izin lingkungan yang telah disepakati.
“Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati Suhardiman Amby.
Dengan keputusan ini, PT GSL resmi dilarang beroperasi di wilayah Kuansing. Jika nekat beraktivitas setelah izin dicabut, Pemkab berjanji akan menjatuhkan sanksi keras tanpa kompromi.
Langkah Bupati Suhardiman ini dinilai sebagai titik balik penegakan hukum lingkungan di Kuansing, daerah yang selama ini banyak disorot akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan.
Pesan yang ingin disampaikan tegas: siapa pun yang merusak lingkungan, akan ditindak.***MDn
#Suhardiman Amby #PT. Gemilang Sawit Lestari