WARTARAKYAT, PEKANBARU- Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit sepanjang 2015–2024, periode yang bersinggungan langsung dengan kepemimpinan Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2019). Penyidikan perkara ini memasuki fase krusial setelah rumah Siti Nurbaya digeledah, bersama lima lokasi lain yang melibatkan unsur pemerintah dan swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perkara tersebut bukan kasus baru dan telah diselidiki sejak tahun lalu.
“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. [Kasusnya] tidak baru-baru amat,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan sekaligus kritik keras datang dari kelompok masyarakat sipil. Juru bicara komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI), Muhammaddun, menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang dinilainya terlambat namun krusial.
Menurutnya, selama puluhan tahun jutaan hektare kebun sawit ilegal dikelola oleh ratusan perusahaan, namun luput dari penindakan serius. Ia menilai kondisi tersebut mustahil terjadi tanpa pembiaran dari otoritas terkait.
Muhammaddun secara terbuka menyebut kuat dugaan Kementerian LHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya Bakar “tutup mata”, bahkan menuding adanya aliran upeti ke kementerian.
“Kami menduga kuat upeti mengalir ke Kementerian LHK. Tidak mungkin pelanggaran seluas dan selama itu terjadi tanpa perlindungan,” ujar Muhammaddun.
Ia menambahkan, era Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik, setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menyegel lahan-lahan sawit ilegal yang selama ini beroperasi bebas.
Muhammaddun juga menegaskan, jika dugaan praktik lancung ini terbukti, tidak masuk akal bila hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Menteri LHK tidak mungkin bermain sendiri. Kejar seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan belum memeriksa Siti Nurbaya Bakar maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penggeledahan. Jaksa juga belum mengungkap secara rinci dugaan peran Siti Nurbaya, termasuk kemungkinan penandatanganan kebijakan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 10 hingga 20 saksi, dan memastikan Siti Nurbaya akan dipanggil sebagai saksi. Kejagung juga menegaskan belum ada pencegahan ke luar negeri, meski penyidikan telah menyentuh figur penting dalam pusaran tata kelola lingkungan dan industri sawit nasional.***
#Sawit Ilegal Riau #Menteri LHK #Siti Nutbaya #Sawit #Korupsi