Diduga Korupsi, Dirut PT SPR Riau Fuady Noor Dicopot

Diduga Korupsi, Dirut PT SPR Riau Fuady Noor Dicopot
Direktur Utama SPR, Fuady Noor

Pekanbaru — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengambil langkah tegas terhadap bobroknya kinerja jajaran direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Direktur Utama SPR, Fuady Noor, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai gagal menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sudah diumumkan. Hasilnya Direktur Utama-nya diberhentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Helmi, Ahad (29/6/2025).

Fuady Noor menjabat sebagai Direktur Utama SPR sejak Februari 2024. Namun, menurut Helmi, kinerjanya selama menjabat dinilai sangat mengecewakan. Tidak adanya laporan keuangan yang disampaikan pada RUPS Tahun Buku 2024 yang digelar siang tadi di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro menjadi puncak kekecewaan Pemprov.

"Ini sudah kami laporkan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, di kediaman beliau sore tadi. Dan beliau langsung memberikan atensi untuk segera dilakukan pembenahan," ujar Helmi.

Regulasi yang Diduga Dilanggar

Dalam konteks hukum, tindakan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan merupakan pelanggaran terhadap:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 66 ayat (1), yang mewajibkan Direksi menyusun dan menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit, kepada RUPS untuk disahkan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah, yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan BUMD sebagai bagian dari prinsip good corporate governance (GCG).

Ketiadaan laporan keuangan ini bisa mengindikasikan adanya pelanggaran administratif, bahkan berpotensi pidana jika ditemukan unsur penyelewengan keuangan negara/daerah.

Siapkan Uji Kelayakan untuk Direksi Baru

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau akan segera membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk mencari sosok baru yang layak menjabat Direktur Utama SPR. Tak hanya untuk SPR, UKK serupa juga akan dilakukan untuk dua BUMD lainnya, yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

“Kita ingin proses UKK dilakukan secepatnya agar pembenahan ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja BUMD,” ujar Helmi.

Gubernur Riau Abdul Wahid juga menginginkan agar BUMD benar-benar dikelola secara profesional dan berorientasi pada kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sesuai dengan core business masing-masing perusahaan.

“Ke depan kita tidak ingin lagi ada direksi yang hanya numpang jabatan tanpa membawa manfaat. Harus ada integritas, kerja nyata, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Wahid.

Pemprov menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rotasi jabatan, tapi bentuk penegasan komitmen reformasi di tubuh BUMD, agar tak lagi menjadi beban, melainkan aset strategis pembangunan ekonomi daerah. ( mdn)

 

 

#Diduga Korupsi #Dirut PT SPR Riau Fuady Noor Dicopot