Diduga Garap Ribuan Hektare Hutan Lindung, PT ALM Disegel KPH Ketapang Selatan

Diduga Garap Ribuan Hektare Hutan Lindung, PT ALM Disegel KPH Ketapang Selatan

Kalbar — Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Ketapang Selatan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak usaha Sinarmas Group, yang diduga menggarap ribuan hektare hutan lindung secara ilegal di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan dalam operasi terpadu pada Selasa, 24 Juni 2025, melibatkan unsur Forkopimcam Nanga Tayap, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa kawasan hutan lindung yang seharusnya tak boleh diganggu telah berubah total menjadi kebun sawit, lengkap dengan infrastruktur, parit batas, hingga akses jalan produksi.

“Mereka menyerobot hutan lindung lintas desa — Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, sampai Tanjung Medan — tanpa izin resmi dan melanggar UU Cipta Kerja. Semua aktivitas dihentikan total,” tegas Marthen Dadiara, petugas KPH Ketapang Selatan.

Lebih jauh, Marthen mengungkap dugaan pelanggaran berlapis oleh PT ALM. Perusahaan disinyalir telah memproduksi minyak sawit mentah (CPO) dari kebun yang berdiri di zona hijau, mengelola lahan di luar izin konsesi, hingga menghindari kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.

Satu unit alat berat yang ditemukan tengah bekerja di kawasan hutan turut disita sebagai barang bukti, meski sempat mendapat perlawanan dari perwakilan perusahaan. Namun, petugas tetap melakukan penyitaan karena lokasi aktivitas terbukti berada dalam kawasan lindung.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi perampokan sistematis terhadap hutan negara oleh korporasi besar,” kata Marthen.

Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, menilai tindakan tegas KPH ini menjadi bukti bahwa pelaku kerusakan hutan bukan masyarakat kecil seperti yang selama ini dituduhkan, melainkan perusahaan besar dengan kekuatan modal dan jaringan kuat.

“Kami minta Presiden Prabowo bertindak. Hutan kami dijarah puluhan tahun. Kalau negara tak hadir, keadilan tak pernah akan datang,” ujar Sidik lantang.

Warga juga meminta agar Satgas Garuda segera diterjunkan ke lokasi, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Kawasan Hutan. Mereka menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar. (HR)

 

#satgas PKH