Dugaan Penyimpangan Dana Desa Banjar Seminai: Publik Minta Penegak Hukum Bertindak

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Banjar Seminai: Publik Minta Penegak Hukum Bertindak

SIAK —WARTARAKYATONLINE-, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kepala desa berinisial S A dituding tidak merealisasikan sebagian besar anggaran DD tahun anggaran 2024, bahkan diduga melakukan praktik penggelembungan hingga pelaporan fiktif atas kegiatan desa.

Temuan ini bermula dari investigasi awak media berdasarkan data yang ditelusuri melalui aplikasi milik Kementerian Desa. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi faktual di lapangan.

Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Desa Banjar Seminai pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.044.468.000. Namun, berdasarkan pengamatan lapangan dan pengecekan rincian penggunaan dana, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan desa tersebut diduga tidak terealisasi secara nyata.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

Pemeliharaan dan pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp 155 juta, yang diduga tidak terlihat hasil pengerjaannya;

Penyelenggaraan Posyandu dan PAUD, termasuk bantuan insentif dan honor pengajar, yang pelaksanaannya diduga hanya sebatas pelaporan;

Pembangunan sarana olahraga dan kegiatan keadaan mendesak, yang rinciannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Status Desa Banjar Seminai yang telah dikategorikan sebagai Desa Mandiri semestinya mendorong transparansi dan partisipasi publik yang lebih kuat. Namun ironisnya, justru muncul dugaan kuat praktik manipulasi anggaran yang menyentuh ratusan juta rupiah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan kepala desa saat ini. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan tersebut.

 “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di desa-desa lain. Kami hanya ingin anggaran benar-benar dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tim media menyebutkan bahwa mereka masih berupaya untuk menghubungi Kepala Desa Banjar Seminai, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi ataupun hak jawabnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan untuk memberikan keterangan, sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin pemberitaan yang berimbang dan tidak tendensius.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka dugaan penyimpangan ini berpotensi dijerat melalui ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi lain terkait pengawasan keuangan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan transparansi pengelolaan Dana Desa di berbagai daerah. Padahal, dana yang diberikan negara bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan tingkat desa.

(Tim Investigasi)

#Kabupaten Siak #Korupsi Dana Desa #Banjar Seminai