WARTA RAKYAT ONLINE.- Indragiri Hulu , Skandal perselingkuhan kembali mengguncang tubuh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, bukan hanya Kepala Dinas yang terseret isu hubungan gelap, namun juga oknum Kepala Bidang (Kabid) yang diduga menjalin asmara terlarang dengan bawahannya.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa Kabid Olahraga Disporapar berinisial YP (42), diketahui menjalin hubungan spesial dengan TF (32), seorang janda dua anak yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di bidang yang sama.
“Sudah jadi rahasia umum. Mereka pernah tertangkap basah berduaan di kamar Wisma Queen. Masa alasan kerja? Siapa yang bisa percaya?” ujar narasumber, Selasa (20/5).
Skandal ini mencuat sejak Desember 2024 dan makin menjadi-jadi usai keduanya kepergok dalam satu kamar di sebuah wisma pada April 2025 lalu. Sejak itu, YP disebut-sebut jarang pulang ke rumah dan lebih memilih menghabiskan waktu bersama TF.
Warga sekitar tempat tinggal TF di Perumahan Griya Sumatra, Pekanheran, juga mengaku sering melihat YP mengantar dan menjemput TF pada jam-jam mencurigakan, bahkan hingga larut malam. “Awalnya cuma gosip, tapi makin ke sini makin terang-terangan,” ungkap warga.
Skandal ini kini sudah sampai ke meja Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto. Pemeriksaan internal dikabarkan tengah dilakukan oleh BKD dan Inspektorat.
“Sudah ditangani oleh Inspektorat. Tinggal tunggu hasilnya saja,” sebut sumber A1 lainnya.
Namun masyarakat mendesak agar pemerintah tidak sekadar ‘menangani’, melainkan menindak tegas. Publik menyayangkan belum adanya pernyataan resmi dari Bupati. Diamnya kepala daerah dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan pemulihan moral ASN.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh dapat dikenai sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat. Bagi TF yang merupakan tenaga kontrak dan calon PPPK, ancamannya juga jelas: pemberhentian dan pembatalan SK pengangkatan sesuai PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2019.
“Kalau Pemkab masih diam saja, ini preseden buruk. Hari ini Kadis, besok Kabid, siapa berikutnya? Jangan tunggu kehancuran moral ASN makin parah baru bertindak,” kecam Nunung (nama samaran), seorang istri ASN yang mengaku geram atas kelakuan TF.
Bahkan, beberapa kalangan menyebut TF bukan hanya terlibat dengan satu pejabat. Isu bahwa dirinya kerap menjadi "simpanan" oknum pejabat dan aparat pun ramai dibicarakan.
Saat dikonfirmasi, YP memilih irit bicara. “Mungkin bisa dikonfirmasi ke penyidik atau lawyer ya,” ujarnya singkat.
Kini, masyarakat Riau menanti: apakah Pemkab Inhu berani menegakkan aturan, atau skandal ini akan kembali ditutup-tutupi seperti yang sudah-sudah?***mdn
#PNS Inhu Selingkuh #skandal PNS Inhu