WARTA RAKYAT ONLINE- RENGAT, Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Atan SP, dengan salah satu stafnya, terus menuai kecaman. Selain dari internal pemerintahan, desakan juga datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Paino, mengutuk keras dugaan perbuatan tidak terpuji tersebut yang dinilai mencoreng integritas institusi pemerintahan.
“Tentunya kita sangat menyayangkan perilaku yang sangat tidak pantas yang dilakukan oknum kepala OPD tersebut, terlebih kejadiannya di tempat umum yang kerap dikunjungi masyarakat banyak untuk berwisata,” tegas Paino, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Inhu telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Proses pemeriksaan tengah berjalan sembari kita menunggu laporan dari pihak terkait lainnya. Dan terhadap oknum itu, sanksi tegas tentu akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Sukur, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan mulai memproses pengumpulan keterangan.
“Sejumlah pihak sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” kata Sukur.
Desakan keras agar Kepala Disporapar Atan SP dicopot juga disuarakan oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Inhu. Perwakilan mereka, Andi, menilai tindakan yang dilakukan telah melukai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Kami minta Bupati Inhu segera mencopot oknum Kepala Disporapar. Jangan biarkan kasus ini hanya diseret dalam proses birokrasi internal. Ini sudah menyangkut moral pejabat publik,” tegas Andi.
Menurut Andi, keteladanan pejabat daerah adalah hal mutlak yang harus dijaga. "Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari Bupati," tambahnya.
Secara hukum, jika terbukti bersalah, pejabat tersebut berpotensi dijerat sanksi administratif hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 dan Pasal 87 tentang disiplin dan sanksi bagi ASN yang melanggar etika serta kewajiban jabatan.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan ruang pemberian hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggaran berat yang mencemarkan nama baik institusi.
Paino juga mengimbau seluruh ASN dan tenaga honorer untuk menjaga martabat, integritas, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
“Perubahan dimulai dari diri sendiri. Jadilah ASN yang profesional dan panutan. Kita akan tindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan nasib jabatan Atan SP di tengah tekanan publik yang terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Inhu menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu. (*)
#Skandal Pejabat Inhu