KAMPAR – Pola kepemimpinan di Kabupaten Kampar sepanjang 2025 menjadi perhatian publik. Dalam sejumlah agenda pemerintahan strategis, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti tercatat lebih sering tampil dan menyampaikan pernyataan resmi dibandingkan Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar.
Pengamatan di berbagai kegiatan pemerintahan menunjukkan wakil bupati kerap hadir mewakili kepala daerah dalam forum kebijakan, pertemuan dengan masyarakat, hingga agenda yang berkaitan langsung dengan isu publik yang berkembang.
Kondisi tersebut juga terlihat saat muncul polemik kebijakan pendidikan dan sejumlah agenda strategis daerah lainnya. Dalam beberapa kesempatan, Wakil Bupati Misharti menjadi pihak yang memberikan penjelasan kepada publik, sementara kehadiran bupati tidak selalu terlihat secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik Yudi Bule menilai pola keterwakilan yang berulang patut mendapat perhatian serius. Adanya hubungan serius yang menjadi tanda tanya publik.
“Secara aturan memang tidak ada yang dilanggar. Wakil bupati memiliki kewenangan mewakili bupati. Tetapi ketika pola itu terjadi terus-menerus, publik wajar bertanya tentang siapa yang menjalankan fungsi kepemimpinan harian di daerah,” ujar Yudi Bule, Selasa.
Menurut Yudi, kepemimpinan daerah tidak hanya soal administrasi dan legalitas jabatan, tetapi juga menyangkut kehadiran kepala daerah dalam momentum strategis.
“Dalam konteks demokrasi lokal, kehadiran bupati di ruang publik sangat penting, terutama ketika muncul isu-isu sensitif yang membutuhkan keputusan dan penjelasan langsung dari pemegang mandat tertinggi,” katanya.
Ia menambahkan, dominasi wakil bupati dalam berbagai agenda strategis dapat memunculkan persepsi adanya pelimpahan peran yang terlalu besar. Ibarat orang mabuk asmara apa yang diminta orang disayangi pasti dituruti.
“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan resmi, publik bisa menafsirkan sendiri-sendiri. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, bukan spekulasi,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kampar belum menyampaikan penjelasan resmi terkait pola pembagian tugas dan kehadiran bupati dalam agenda pemerintahan sehari-hari.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat mewakili kepala daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai pendelegasian kewenangan.
Namun demikian, Yudi menegaskan bahwa transparansi komunikasi publik tetap diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terjaga.
“Masyarakat Kampar hanya ingin kepastian bahwa roda pemerintahan berjalan efektif dan pemimpinnya hadir ketika dibutuhkan,” pungkasnya. (*)
#Bupati Kampar #Yudi Bule #Ahmad Yuzar #Misharti