Skandal PT SPR Meledak! Eks Dirut dan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Miliar

Skandal PT SPR Meledak! Eks Dirut dan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Ratusan Miliar
Mantan dirut BUMD SPR : H. Rahman Akil, MBA

WARTA RAKYAT ONLINE- Pekanbaru ,Gelombang besar kembali mengguncang dunia BUMD Riau. Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yakni H. Rahman Akil, MBA dan Debby Riauma Sari, ST, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau itu.

Penetapan ini berkaitan dengan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang menguak penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan PT SPR pada periode 2010–2015, saat Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama.

Hasil audit mengungkapkan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, dengan sekitar Rp84 miliar diduga mengalir ke rekening pribadi milik beberapa pihak.

 “Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam pernyataan sebelumnya.

Manajemen SPR Mengaku Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Meski kabar penetapan tersangka telah beredar luas, manajemen PT SPR masih belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.

 “Belum tahu, belum ada kabar,” ujar Haryono, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SPR saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Yan Dharmadi, Komisaris PT SPR Langgak. “Belum ada informasi resmi yang kami terima,” ungkapnya singkat.

Sumber terpercaya menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi ke Jakarta pada awal pekan depan untuk dimintai keterangan lanjutan.

Benang Kusut Blok Langgak

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan yang masuk ke kepolisian sejak tahun 2018, terkait dugaan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang dalam kerja sama pengelolaan Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd (KCL), dan PT Chevron Pacific Indonesia.

Sejak 12 Juli 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dikabarkan ikut melakukan penyelidikan berdasarkan temuan serupa dari BPKP.

Skandal ini menjadi sorotan besar karena menyangkut badan usaha milik daerah, yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, bukan sarang korupsi dan kolusi.***mdn

#korupsi SPR #BUMD SPR Kampar