Skandal Tol Pekanbaru-Rengat: Surat Siluman Desa Kualu, Rp900 Juta Uang Negara Diduga Dibagi Aparat Desa

Skandal Tol Pekanbaru-Rengat: Surat Siluman Desa Kualu, Rp900 Juta Uang Negara Diduga Dibagi Aparat Desa

WARTARAKYATONLINE-Kampar, Proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat kembali tercoreng. Alih-alih menghadirkan kemakmuran, proyek negara ini justru menjadi ladang bancakan mafia tanah yang melibatkan aparat desa. Seorang warga, Rajimah, kehilangan hak atas tanah sah miliknya seluas 8.000 meter persegi, setelah surat tanahnya “disulap” menjadi milik orang lain atas nama oknum aparat sugiarto RT

Tanah Rajimah yang tercatat sah di Desa Tarai Bangun secara ilegal dialihkan oleh Sugiarto, seorang RT di Desa Kualu. Dengan menerbitkan surat baru siluman, lokasi tanah dipindahkan secara administratif ke wilayah Desa Kualu. Akibat manipulasi tersebut, dana ganti rugi dari pihak pelaksana proyek, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), senilai Rp900 juta, tidak jatuh ke tangan pemilik sah, melainkan diduga masuk ke kantong para aparat desa.

Aktor dan Modus Kejahatan

Nama-nama yang terseret dalam pusaran skandal ini antara lain:

Sugiarto, RT Desa Kualu → Diduga aktor intelektual, penerbit surat palsu.

Darmawa, Kepala Desa Kualu → Diduga turut menyetujui penerbitan surat ilegal.

Zamzamir, Sekretaris Desa → Terlibat dalam proses administrasi pemalsuan.

Hadisman, Kepala Dusun → Diduga bagian dari jaringan penerima aliran dana.

Dan Seorang RW  yang Belum Terkonfirmasi Namanya

Modus: Pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi desa, hingga pembagian uang hasil ganti rugi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan hasil investigasi LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra), praktik ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga jelas melanggar berbagai ketentuan hukum:

1. Pemalsuan Dokumen → Pasal 263 KUHP, ancaman 6 tahun penjara.

2. Penipuan & Perbuatan Melawan Hukum → Pasal 378 KUHP, ancaman 4 tahun penjara.

3. Penyalahgunaan Wewenang & Korupsi → Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

4. Maladministrasi → UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, membuka jalan bagi pengaduan publik.

Langkah Hukum dari LSM Kagotra

Kuasa hukum   Kagotra   memastikan akan menempuh jalur hukum dengan empat tuntutan sekaligus:

Gugatan Perdata (PMH) ke PN Kampar untuk memulihkan hak tanah & ganti rugi.

Laporan Pidana ke Polres Kampar atas pemalsuan dan penipuan.

Pelaporan Korupsi ke Kejari Bangkinang, karena dana Rp900 juta adalah uang negara.

Pengaduan ke Ombudsman RI terkait maladministrasi penerbitan surat tanah ilegal.

Proyek Negara, Rakyat Jadi Tumbal

Darwis, juru bicara Kagotra, menegaskan bahwa kasus Rajimah hanyalah puncak gunung es. “Jika praktik mafia tanah ini dibiarkan, akan ada korban-korban selanjutnya. Proyek negara yang mestinya menyejahterakan rakyat justru berubah menjadi lahan bancakan aparat dan mafia,” tegasnya.

Pertanyaan besar pun menggantung: sampai kapan negara membiarkan mafia tanah merajalela di balik proyek strategis nasional?*** ( MDN )

#Mafia Tanah Desa Kualu #Desa Kualu