WARTARAKYATONLINE- Siak Hulu, Kampar, Konflik lama mulai menyeruak kembali di atas lahan eks PT Ayau yang kini secara resmi dikelola oleh Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM). Melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), lahan seluas 1.444,46 hektare itu telah beralih pengelolaan kepada petani lokal, disertai pembinaan teknis oleh pihak Agrinas.
Namun ketenangan di areal perkebunan tersebut terusik. Saat proses panen yang telah berjalan selama dua hari, kegiatan petani tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang datang dan mengaku sebagai perwakilan pemilik lama PT Ayau.
Suwito, manajer lama PT Ayau, dan ayau sebagai pemilik lama menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.
Namun tudingan itu langsung dibantah keras oleh perwakilan kelompok tani. Khairul, tokoh lapangan Riau Jaya Makmur, tak tinggal diam atas manuver yang ia sebut sebagai upaya menggiring opini dan mengganggu hak pengelolaan sah petani.
“Kita jangan mau dibohongi sama Ayau! Kita kuasai lahan 1.444,46 hektare. Kalau dia mengaku punya APL 100 hektare, suruh tunjukkan batasnya di mana. Jangan main klaim sepihak. Semua batas di sekeliling ini sudah sah jadi milik Agrinas. Kalau dia tidak terima, silakan ukur ulang atau lapor saja ke Satgas,” tegas Khairul saat dikonfirmasi media, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, sejak dimulainya pengelolaan, kelompok tani sudah menempuh seluruh prosedur resmi dan bahkan menggandeng instansi negara dalam proses transisi penguasaan lahan. Aktivitas panen pun dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat desa serta pihak Agrinas.
Kedatangan orang-orang yang mengklaim sebagai pemilik lama lahan tersebut justru dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang berpotensi memecah belah petani dan menggangu stabilitas kerja sama yang sah.
Pihak Kelompok Tani RJM dan PT Agrinas menyatakan tidak akan terprovokasi dan akan menempuh jalur hukum jika upaya intimidatif semacam ini terus dilakukan.
“Kami tidak sedang mencuri, kami bekerja di lahan yang sah secara hukum. Jika ada yang merasa memiliki, mari buktikan secara legal, bukan dengan cara menggertak di lapangan,” ujar Humas RJM.Khairul
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH dan Agrinas belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun sumber internal menyebutkan bahwa lokasi yang dimaksud telah masuk dalam kawasan yang dibina langsung oleh Agrinas sesuai ketentuan hukum agraria dan putusan kelembagaan terkait.**mdn
#PT ayau #KSO Agrinas