Wagimin Minta Satgas PKH Segera Segel Lahan Bogan CS di Kampar Kiri

Wagimin Minta Satgas PKH Segera Segel Lahan Bogan CS di Kampar Kiri

WARTA RAKYAT ONLINE. COM- Kampar Kiri, Riau  Ribuan hektar hutan produksi terbatas di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal. Perambahan ini diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Bogan Sembiring, Albert Sembiring, Okta, dan lainnya, tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Ketua Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), Wagimin, menegaskan bahwa tindakan ini harus segera dihentikan. Ia meminta Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) segera turun tangan dan menyegel lahan yang dikelola secara ilegal oleh Bogan CS. Menurutnya, perambahan seluas lebih dari 2.500 hektar ini mustahil terjadi tanpa adanya perlindungan dari oknum tertentu di Dinas Kehutanan.

Perwakilan Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan, Muhammadun, juga mengecam keras perusakan hutan ini. Ia menegaskan bahwa hutan adalah warisan adat yang harus dijaga dan meminta aparat segera menindak semua pelaku.

Pelanggaran Hukum dan Desakan Penegakan Aturan

Para pelaku diduga melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU Pencegahan Perusakan Hutan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera melakukan penyelidikan, termasuk mengusut keterlibatan oknum Dinas Kehutanan. Beberapa nama yang disebut menguasai lahan adalah:

Bogan Sembiring (500 hektar)

Albert Sembiring (500 hektar)

Haji Dinur (150 hektar)

Okta (100 hektar)

Nama lainnya: RP, Ronal, TS, Manik, M. Situmorang, Sipayung, dan O.S. Purba

Selain perambahan hutan, Ronal juga diduga memiliki alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Sementara itu, Albert Sembiring mengklaim mendapat dukungan politik dari Partai Gerindra dan memiliki koneksi kuat di Jakarta.

Seruan untuk Penindakan Tegas

Tokoh masyarakat mendesak aparat bertindak tanpa pandang bulu. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pelaku perusakan hutan harus dihukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.

“Kami menunggu langkah nyata dari aparat hukum. Jangan biarkan ini berlalu begitu saja!” tegas Muhammadun.

Masyarakat berharap seluruh pelaku, termasuk oknum yang melindungi mereka, segera ditangkap dan diadili agar perusakan hutan di Riau tidak terus berlanjut.**tim

#kawasan hutan #Kampar Kiri #satgas PKH ##Bogan CS