WR, KAMPAR – Polemik aktivitas Galian C di Dusun IV Kampung Terandam, Desa Tambang, semakin memanas. Di tengah protes keras warga soal kerusakan lingkungan dan dugaan aktivitas tambang ilegal, mantan Ketua BPD Tambang periode 2006–2010, Jufri Zen, akhirnya angkat bicara dan meluruskan fakta yang selama ini simpang siur.
Dengan tegas, Jufri Zen menyatakan bahwa lokasi galian tersebut sepenuhnya berada dalam wilayah administrasi Desa Tambang, bukan wilayah desa lain sebagaimana klaim yang beredar di tengah masyarakat.
“Tanah yang digarap untuk Galian C itu jelas masuk wilayah Desa Tambang. Batas wilayah sudah ada sejak lama. Tidak ada alasan untuk mengatakan itu wilayah desa lain,” tegas Jufri Zen.
Menurutnya, batas administratif Desa Tambang sudah disepakati sejak lama dan tercatat dalam peta desa sebelum tahun 2010. Penegasan ini disampaikan agar tidak ada lagi klaim sepihak yang menyesatkan dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Warga Resah, Lingkungan Mulai Rusak
Pernyataan Jufri Zen muncul di tengah meningkatnya keresahan warga Dusun IV Kampung Terandam terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Warga menyebut dampak yang mereka rasakan semakin nyata, di antaranya:
Sumur warga mulai mengering
Air sungai berubah keruh
Suara bising alat berat hampir setiap hari
Kerusakan jalan dan lahan di sekitar lokasi
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa aktivitas Galian C tersebut dapat mempercepat kerusakan lingkungan dan mengancam sumber air masyarakat.
Warga Tuntut Ketegasan Pemerintah
Dengan adanya penegasan dari tokoh yang memahami sejarah wilayah desa, warga kini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata terhadap persoalan ini.
Masyarakat meminta pemerintah desa, kecamatan hingga aparat terkait segera:
memastikan kejelasan batas wilayah secara resmi,
memeriksa legalitas aktivitas Galian C,
serta menertibkan penambangan yang diduga ilegal.
Bagi warga, pernyataan Jufri Zen menjadi penguat fakta bahwa lokasi tersebut memang berada di wilayah Desa Tambang, sehingga pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda penanganan.
Kini masyarakat menunggu satu hal: ketegasan negara untuk melindungi lingkungan dan hak hidup warga dari aktivitas tambang yang dinilai semakin meresahkan.***MDn
#tambang ilegal #Galian C Ilegal Kampar