PEKANBARU— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar fakta pahit dunia perbankan rakyat. Praktik fraud, manipulasi kredit, dan bobroknya tata kelola disebut sebagai penyebab utama tumbangnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai daerah sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, secara terbuka mengakui bahwa mayoritas BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya runtuh bukan karena faktor eksternal, melainkan kejahatan dari dalam tubuh bank itu sendiri.
“BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya menghadapi permasalahan serius akibat fraud, lemahnya manajemen risiko, dan tata kelola yang buruk,” tegas Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/1).
Sorotan keras OJK ini kini mengarah ke daerah. PT BPR Sarimadu (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kampar, dilaporkan tengah diterpa dugaan kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah. Informasi tersebut memantik kekhawatiran publik akan potensi kerugian keuangan daerah dan dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut.
Sumber-sumber yang berkembang menyebutkan, kredit bermasalah itu diduga terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Zulhendri. Manajemen bank disinyalir gagal mengungkap kondisi kredit secara transparan, bahkan diduga menutup-nutupi persoalan kredit bermasalah yang berpotensi menggerus modal bank.
Jika dugaan ini terbukti, maka BPR Sarimadu bukan lagi sekadar mengalami masalah internal, melainkan terindikasi melakukan kejahatan perbankan sistemik.
Desakan publik pun menguat. M Arsyad , mahasiswa asal Kampar, secara tegas meminta dilakukan audit total dan terbuka terhadap BPR Sarimadu, baik audit keuangan, audit kinerja, maupun audit investigatif.
“Ini BUMD milik daerah. Tapi yang terlihat justru hanya suntikan modal dari APBD, sementara kontribusi ke kas daerah nyaris tak pernah terdengar. Kalau ada kredit fiktif, ini bukan salah urus biasa, ini kejahatan,” ujar Dedi.
Menurutnya, sebagai bank daerah yang menghimpun dana masyarakat, BPR Sarimadu wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Tanpa audit terbuka, publik berhak curiga bahwa masalah yang terjadi jauh lebih besar dari yang disampaikan ke ruang publik.
Secara regulasi, tuntutan tersebut memiliki landasan hukum kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan BUMD dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberi kewenangan kepala daerah sebagai pemilik modal untuk memerintahkan audit ketika ditemukan indikasi penyimpangan. Sementara UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK memperkuat kewenangan OJK untuk memeriksa, menyelidiki, dan menindak praktik fraud perbankan.
OJK sendiri menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, jika ditemukan pelanggaran serius yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Kini, kasus BPR Sarimadu (Perseroda) menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan Pemerintah Kabupaten Kampar dan OJK. Tanpa transparansi dan audit menyeluruh, BUMD yang seharusnya menjadi aset daerah justru berpotensi berubah menjadi beban dan skandal keuangan publik.***MDn
#BANK Sari Madu #BPR Kampar #OJK