KUANTAN SINGINGI – Proyek Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Jaringan Irigasi di lima lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dengan nilai anggaran fantastis Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBN, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dilelang dan dikelola melalui Balai Wilayah Sumatra III itu hingga kini tak kunjung rampung dan terkesan mangkrak, meski pemenang tender telah lama ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Balai Wilayah Sumatra III, Danel, dengan PPK bernama Cahaya. Adapun pelaksana proyek adalah PT Yanti Recod. Namun, hingga berita ini diterbitkan, progres fisik di lapangan tidak menunjukkan hasil signifikan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Apalagi, beredar kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender merupakan “orang bawaan” oknum di lingkungan satuan kerja (satker) Balai, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak internal berinisial Ihsan.
Indikasi dugaan tersebut semakin menguat lantaran perusahaan pemenang proyek berasal dari luar Provinsi Riau, sementara proyek dikerjakan di wilayah yang sangat membutuhkan keterlibatan dan keberpihakan pada potensi lokal.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah proses lelang benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel?
Sejumlah pihak menilai, mangkraknya proyek irigasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada indikasi kongkalikong antara pihak perusahaan pelaksana dengan oknum internal Balai Wilayah Sumatra III yang berkantor di Riau.
Dugaan tersebut diperkuat oleh minimnya penjelasan resmi dan lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis yang menyangkut hajat hidup petani.
Padahal, pembangunan sumur air tanah untuk jaringan irigasi sejatinya bertujuan menjamin ketersediaan air bagi sektor pertanian, terutama di daerah yang rawan kekeringan. Ketika proyek ini terbengkalai, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kesejahteraan masyarakat petani Kuantan Singingi.
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Jenderal Kementerian terkait, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh. Mulai dari proses lelang, penetapan pemenang, hingga realisasi fisik dan penggunaan anggaran proyek APBN tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek Pembangunan Sumur Air Tanah di Kuantan Singingi berpotensi menjadi contoh nyata kegagalan tata kelola proyek negara, sekaligus membuka tabir praktik kolusi yang selama ini kerap ditutupi rapi di balik meja birokrasi.
Negara tak boleh kalah oleh kongkalikong. APBN adalah uang rakyat, dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan.***MDn
#Kuansing #Pembangunan Sumur Air Tanah #Balai III sumatra