Deretan Dugaan Korupsi SF Hariyanto Tak Tersentuh KPK, KEMAK Riau: Negara Dirugikan, Pelaku Utama Aman

Deretan Dugaan Korupsi SF Hariyanto Tak Tersentuh KPK, KEMAK Riau: Negara Dirugikan, Pelaku Utama Aman

WR, PEKANBARU – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (KEMAK) Riau melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai membiarkan deretan panjang dugaan korupsi melibatkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menguap tanpa kejelasan hukum.

Koordinator KEMAK, Muhammad, menegaskan bahwa kasus demi kasus yang menyeret nama SF Hariyanto bukan lagi sekadar isu, melainkan pola sistematis yang menunjukkan kegagalan penegakan hukum menyentuh aktor utama kekuasaan.

“Nama SF Hariyanto selalu muncul dalam berbagai perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, tetapi yang masuk penjara justru bawahan. Ini bukan kebetulan, ini pola klasik. Ada pembiaran,” tegas Muhammad, Jumat (30/1/2026).

Dari Proyek PDAM hingga Jembatan Gagal, Nama yang Sama Terus Muncul

KEMAK membeberkan, dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM Tembilahan tahun 2013, saat SF Hariyanto menjabat Kepala Dinas PU Riau, menjadi contoh nyata. Proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,6 miliar itu berujung vonis 6,5 tahun penjara terhadap pejabat lain, sementara atasan struktural justru tak tersentuh.

Pola serupa kembali terjadi dalam kasus UP, GU, dan perjalanan dinas Dispenda Riau 2015–2016. Dalam persidangan, terpidana Deyu secara terbuka menyebut adanya aliran dana Rp350 juta kepada SF Hariyanto. Pengakuan itu disampaikan di depan majelis hakim, namun tak pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Itu fakta persidangan, bukan asumsi. Kalau pengakuan di ruang sidang saja diabaikan, lalu di mana integritas penegakan hukum?” ujar Muhammad.

Peringatan Hakim, Tapi Tak Ada Konsekuensi Hukum

Dalam perkara korupsi PON Riau yang menjerat Gubernur Rusli Zainal, SF Hariyanto bahkan sempat mendapat peringatan keras dari Ketua Majelis Hakim karena keterangan yang dinilai berbelit dan mengarah pada kesaksian palsu. Namun lagi-lagi, tidak ada konsekuensi hukum bagi pejabat teknis yang memegang peran strategis tersebut.

Kasus gagal konstruksi Jembatan Siak III Pekanbaru kembali menguatkan dugaan. Dua saksi ahli menyatakan proyek itu gagal konstruksi dan berpotensi merugikan negara. Menurut KEMAK, mustahil proyek bernilai besar gagal tanpa kelalaian serius atau penyimpangan di level pengambil kebijakan.

Gaya Hidup Mewah, Pemanggilan KPK, Lalu Senyap

Sorotan publik memuncak pada 2023 ketika gaya hidup mewah dan flexing keluarga SF Hariyanto viral, hingga KPK memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN. Namun setelah itu, tak ada kelanjutan yang transparan kepada publik.

Tak berhenti di sana, KEMAK mencatat dugaan korupsi di:

Dua bidang strategis Dispenda Riau

Dinas PUPR Riau 2022 (normalisasi & restorasi sungai serta rekonstruksi banjir senilai Rp15 miliar)

Dana earmark APBD Riau 2023 sebesar Rp404 miliar

Dana Embarkasi Haji 2021–2022 yang diduga merugikan negara hampir Rp29 miliar

“Kalau semua ini dikumpulkan, nilainya fantastis. Negara dirugikan, tapi pelaku utama seolah kebal hukum. Ini mencederai rasa keadilan publik,” tegas Muhammad.

KEMAK: KPK Lemah, Kejagung Harus Ambil Alih

Atas rentetan dugaan tersebut, KEMAK secara terbuka menilai KPK gagal menunjukkan taringnya dalam kasus yang menyentuh elite daerah, dan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terus diam, publik akan menilai penegakan hukum di Riau sudah lumpuh,” pungkas Muhammad.***MDn

#Kapolda Riau #KPK RI #OTT KPK #Sf hariyanto #PLT Gubernur Riau #Kasus SF Hariyanto