INUMAN — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, memimpin langsung Rapat Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penugasan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan di dua kecamatan, yakni Inuman dan Kuantan Hilir, Senin pagi (20/10/2025).
Rapat yang digelar di Kantor Camat Inuman ini ditaja oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing, dan dihadiri oleh Kadis PUPR, Ade Fahrer Arif, Camat Inuman, H. Zamri, Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra, serta para Kepala Desa dari kedua kecamatan, di antaranya Kades Koto Inuman, Kades Kampung Baru Koto, Kades Lebuh Lurus, Kades Sigaruntang, dan Kades Gunung Melintang.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi dan verifikasi ini merupakan langkah penting untuk menata ulang status dan pemanfaatan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Ia menekankan agar seluruh pihak, terutama pemerintah desa dan kecamatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
“Hari ini kita tidak hanya bicara soal data atau peta, tapi bicara tentang kepastian hak rakyat. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Suhardiman Amby.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penataan kawasan hutan di Kuansing berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita ingin masalah ini selesai dengan data yang akurat, verifikasi yang jujur, dan keputusan yang adil. Jangan sampai ada warga yang dirugikan hanya karena ketidaktepatan administrasi atau peta kawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kuansing, Ade Fahrer Arif, menjelaskan bahwa kegiatan inventarisasi dan verifikasi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung program nasional penataan kawasan hutan serta sinkronisasi tata ruang wilayah.
“Langkah ini menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing untuk menyusun kebijakan ruang yang terintegrasi, baik untuk kepentingan pembangunan infrastruktur maupun legalisasi lahan masyarakat,” jelas Ade Fahrer Arif.
Rapat berlangsung dengan suasana serius namun produktif. Para kepala desa menyampaikan berbagai masukan dan kondisi riil di lapangan terkait batas desa, status lahan masyarakat, dan wilayah yang selama ini masuk dalam peta kawasan hutan.
Menutup rapat, Bupati Suhardiman Amby menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
“Saya minta semua pihak fokus, jangan main-main dengan data atau dokumen. Ini menyangkut masa depan warga kita. Kuansing harus jadi contoh daerah yang menata ruang dengan adil dan berkeadilan,” pungkasnya.
#Provinsi Riau #Kabupaten Kuantan Singingi