Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 8 Pekanbaru: Rp1,5 Miliar per Tahun Dipertanyakan, Transparansi Gelap

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 8 Pekanbaru: Rp1,5 Miliar per Tahun Dipertanyakan, Transparansi Gelap

PEKANBARU — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMKN 8 Pekanbaru, yang diduga mengelola anggaran hingga sekitar Rp1,5 miliar per tahun secara tertutup dan minim transparansi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024–2025 diduga dimonopoli oleh kepala sekolah bersama bendahara, tanpa keterbukaan kepada guru maupun pihak internal lainnya. Situasi ini memicu kecurigaan dan keresahan di lingkungan sekolah.

“Yang tahu rincian anggaran hanya kepala sekolah, bendahara, dan wakil kepala sekolah. Guru-guru tidak boleh tahu. Ini tidak wajar,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tidak hanya soal transparansi, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga menjadi sorotan tajam. Sejumlah fasilitas dilaporkan rusak dan tidak kunjung diperbaiki, sementara kegiatan praktik siswa kerap terkendala akibat minimnya bahan dan perlengkapan.

“Selalu alasannya tidak ada uang, padahal dana BOS terus masuk setiap tahun,” tambah sumber tersebut.

Dugaan lain yang mencuat adalah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Beberapa perlengkapan dan bahan ajar disebut telah dibeli, namun kualitasnya dipertanyakan dan tidak mencerminkan standar yang semestinya.

Lebih jauh, persoalan merambah pada dugaan ketidakjelasan pengelolaan sumber pendapatan lain di lingkungan sekolah, seperti hasil kebun sawit dan uang sewa kantin. Kedua pos tersebut disebut tidak memiliki laporan terbuka terkait penggunaannya.

“Digunakan untuk apa saja tidak jelas, apalagi pembagian hasil. Ini yang jadi tanda tanya besar,” ungkap sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 8 Pekanbaru, H. Sasongko, S.Pi., MMA, belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, dana BOS baik dari pemerintah pusat (BOSP) maupun daerah (BOSDA) merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas, bahan ajar, serta mendukung proses belajar mengajar siswa.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan peserta didik.***

#Penyalahgunaan Dana BOS #Kota Pekanbaru #SMKN 8 Pekanbaru