PEKANBARU, WR — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau non-aktif, Abdul Wahid, justru membuka babak baru yang mengguncang konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih mempertegas tuduhan, persidangan ini malah menyingkap jurang antara narasi publik dan fakta hukum di ruang sidang.
Bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Wahid secara terbuka mempertanyakan dasar dakwaan yang sejak awal dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal yang mengejutkan: istilah OTT sama sekali tidak tercantum dalam surat dakwaan resmi.
“Narasi OTT begitu kuat dibangun di awal, tapi hilang dalam dakwaan. Ini kejanggalan serius,” tegas Wahid di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, tuduhan aliran dana Rp800 juta yang sempat ramai diberitakan juga tidak muncul dalam dakwaan, begitu pula isu “jatah preman” yang sebelumnya membentuk persepsi negatif di publik kini lenyap tanpa jejak dalam dokumen hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial:
apakah opini publik telah dibentuk lebih dulu, sementara pembuktian hukumnya belum siap?
Sorotan juga mengarah pada tudingan perjalanan luar negeri yang disebut sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran. Wahid membantah tegas, menyatakan bahwa kunjungannya ke London merupakan undangan resmi dari United Nations Environment Programme dan justru menghasilkan peluang investasi lingkungan bagi Riau senilai Rp492 miliar.
“Tidak ada dalam dakwaan. Kalau ini dianggap pelanggaran, di mana kerugian negaranya?” ujarnya tajam.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara Budi Prasetyo tetap menyatakan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan akan diuji dalam proses persidangan.
Namun demikian, retaknya narasi awal yang tidak sepenuhnya tercermin dalam dakwaan membuka ruang kritik serius terhadap praktik penegakan hukum. Ketika opini publik terlanjur terbentuk sebelum pembuktian diuji, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara individu. Ini adalah ujian terbuka terhadap konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Jika dakwaan tak mampu menopang narasi besar yang telah dibangun, maka pertanyaannya menjadi sederhana namun mendasar:
apakah ini penegakan hukum berbasis bukti, atau sekadar konstruksi opini yang dipaksakan?***MDn
#gubernur riau #Abdul Wahid OTT KPK #Sidang Perdana Wahid