Formappri Bongkar Dugaan Pungli di SMKN 1 Kunto Darussalam: Kepala Sekolah Dinilai Alihkan Isu, Disdik Riau Bungkam

Formappri Bongkar Dugaan Pungli di SMKN 1 Kunto Darussalam: Kepala Sekolah Dinilai Alihkan Isu, Disdik Riau Bungkam

Pekanbaru , Warta Rakyat Online — Klarifikasi Kepala SMKN 1 Kunto Darussalam, Iffiandi, S.Si., M.M, terkait dugaan pungutan liar (pungli) justru menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan Riau (Formappri) menyebut pernyataan Iffiandi tidak menyentuh inti persoalan dan dinilai sebagai upaya pencitraan semata.

Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (24/6), juru bicara Formappri, Sofyan SL, menyatakan bahwa klarifikasi kepala sekolah tidak menjawab pertanyaan pokok publik. Menurutnya, Iffiandi justru membahas pungutan kegiatan ekstrakurikuler, padahal tidak pernah menjadi substansi tudingan.

“Kami tidak pernah menyinggung soal ekstrakurikuler. Yang kami sorot adalah biaya Ujian Kompetensi Keahlian (UKK), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kunjungan industri yang dibebankan ke siswa SMK Negeri. Kepala sekolah menjawab hal lain. Aneh dan menyesatkan,” tegas Sofyan didampingi Sekjend Formappri Raja Pradigjaya dan Ketua Divisi PIP Formappri Ari Hamdi.

Sofyan juga menyoroti istilah “sukarela” yang digunakan pihak sekolah. Ia menilai hal itu merupakan manipulasi bahasa yang berbahaya.

 “Sumbangan sukarela itu tanpa nominal. Tapi kalau sudah ditentukan jumlahnya dan semua diwajibkan ikut, itu jelas pungutan. Dan jika tidak ada dasar hukum, maka sah disebut pungutan liar,” tegasnya.

Pernyataan itu diamini oleh pemerhati pendidikan Riau, Abdul Mutholib, S.Pd., M.Si, yang menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud 75/2016, komite sekolah hanya bisa menghimpun sumbangan dalam situasi defisit anggaran, dan tidak boleh menetapkan nominal.

 “Kalau jumlahnya sudah ditetapkan, apalagi membebani siswa, itu sudah bukan sumbangan, tapi pungutan. Dan kalau tanpa dasar hukum, masuk kategori pungli,” tegas Abdul.

Lebih jauh, Formappri menyampaikan rincian biaya yang dibebankan ke siswa, seperti Rp1,3 juta untuk UKK, Rp2 juta lebih untuk PKL, serta Rp1.075.000 untuk kunjungan industri. Menurut Raja Pradigjaya, fakta-fakta ini bukan asumsi, melainkan telah didukung bukti kwitansi yang sudah dikirim ke Dinas Pendidikan Riau.

“Kami punya semua buktinya. Tapi Disdik Riau tetap diam. Kabid SMK, Pak Taufik Hidayat juga tak mampu menjawab, seolah ada yang ditutup-tutupi,” kata Raja.

Ia juga menyayangkan sikap pasif Dinas Pendidikan Riau yang dinilai membiarkan polemik ini bergulir tanpa solusi. Formappri menilai, jika tidak ada penegakan aturan, akan terbentuk opini publik bahwa ada “kongkalikong” antara sekolah dan pejabat dinas.

 “Kami akan bawa ini sampai ke Kejati. Tim hukum kami sedang menyiapkan laporan. Jika perlu, kami akan gelar aksi damai di depan kantor Disdik Riau pekan depan,” tegas Raja.

Formappri menegaskan komitmennya mengawal kasus ini demi menjaga hak-hak siswa dan memastikan prinsip pendidikan gratis benar-benar terwujud di sekolah negeri.

“Jika tidak ada sanksi tegas, ini akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. PLT Kadisdik dan Kabid SMK harus bertanggung jawab. Kepala SMKN 1 Kunto Darussalam juga harus diberi sanksi nyata,” pungkas Raja.***mdn

 

 

 

 

#Pungli SMKN 1 Kunto Darusalam