Bongkar Aksi Predator Seks Desa Ranah Kampar, Diduga Dilindungi Oknum Inspektorat Kampar

Bongkar Aksi Predator Seks Desa Ranah Kampar, Diduga Dilindungi Oknum Inspektorat Kampar
Ilustrasi

WARTARAKYATONLINE.COM- Kampar, Seorang pria berinisial AM, warga Desa Ranah, Kabupaten Kampar, dilaporkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Modusnya berpura-pura membuka tempat mengaji bagi anak-anak di sekitar rumahnya. Namun di balik kedok religius itu, AM diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah anak yang masih berusia SD dan di bawah umur.

Kejahatan seksual ini terungkap setelah salah satu orang tua korban memberanikan diri melapor ke polisi. Tapi warga menilai penanganan kasus ini tidak berjalan maksimal.

“Sudah banyak korban, bukan satu dua. Tapi anehnya, pelaku masih bebas. Diduga karena dia punya backing orang dalam,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Ahad (8/6).

Sumber warga menyebut, AM mendapat perlindungan dari salah satu oknum pejabat yang bekerja di Inspektorat Kabupaten Kampar. Oknum ini diduga aktif melakukan lobi ke pihak kepolisian dan mendatangi keluarga korban agar kasus diselesaikan secara diam-diam.

“Sudah ada yang datang ke rumah orang tua korban. Minta damai. Katanya jangan diperpanjang, karena pelaku masih keluarga,” tambah warga tersebut.

Kasus Jalan di Tempat, Kapolda Belum Respon

Walau laporan telah masuk ke Polres Kampar, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku. Kasus ini disebut-sebut berjalan lamban, bahkan nyaris tidak bergerak.

Kapolda Riau yang dimintai tanggapan terkait lambannya pengusutan perkara, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian menyebut Kapolda sedang fokus dalam ekspose kasus perambahan hutan lindung di 13 Koto Kampar.

Hukum Tegas Menanti Pelaku dan Pelindung

Tindakan AM bisa dijerat dengan hukuman berat berdasarkan: Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: pemerkosaan terhadap anak dihukum penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jika terbukti melakukan berulang kali atau terhadap lebih dari satu korban, pelaku bisa dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Sementara bagi oknum ASN yang mencoba menghalangi proses hukum atau menyembunyikan pelaku, dapat dijerat dengan:

Pasal 221 KUHP.

Masyarakat Desa Ranah menuntut agar proses hukum dijalankan dengan adil tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka khawatir bila kasus ini dibiarkan, maka akan muncul kembali korban-korban baru.

 “Kami ingin pelaku dihukum, dan oknum yang melindungi pun harus diperiksa. Ini bukan kejahatan biasa. Ini penghancuran masa depan anak-anak,” tutup warga dengan nada kecewa. (*)

#Pencabulan Anak di bawah umur #skandal Desa Ranah