WARTARAKYATONLINE. COM- Kampar, Terungkapnya kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, membuka tabir keterlibatan oknum aparat desa dalam kejahatan lingkungan. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial YR dari Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia lahan sawit ilegal.
Polda Riau dalam konferensi pers pada Senin (9/6/2025) menyatakan bahwa keempat tersangka secara sistematis membuka puluhan hektare hutan lindung untuk ditanami kelapa sawit. Modus yang digunakan pun tergolong canggih—menggunakan surat hibah dan keterangan adat untuk menyamarkan perambahan.
"Lokasi yang dibuka jelas-jelas masuk kawasan hutan lindung. Ini pelanggaran berat terhadap undang-undang kehutanan dan harus ditindak tegas," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Tanaman sawit yang ditemukan telah berusia hingga dua tahun, memperlihatkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan memperlihatkan para tersangka ke hadapan media, lengkap dengan baju tahanan.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan kemudian mengungkap penggunaan celah hukum adat sebagai kedok legalitas semu atas perambahan.
Namun sorotan kini tidak hanya tertuju pada tersangka lapis bawah. Novri, aktivis mahasiswa Riau, mendesak agar Polda juga berani membongkar keterlibatan aktor-aktor kelas atas yang selama ini disebut-sebut terlibat, namun belum tersentuh hukum.
“Jangan cuma rakyat kecil yang dikorbankan. Hukum harus berlaku adil. Kami minta Polda juga mengusut , oknum jaksa putra daerah yang bekerja di luar, serta eks Sekda Kampar berinisial Yus yang dikabarkan menguasai ratusan hektare lahan,” tegas Novri.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai Pasal 78 UU No. 41/1999, UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Kapolda Herry menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi tanggung jawab moral lintas generasi. Kami mengedepankan pendekatan Green Policing dan menggandeng berbagai pihak agar hutan tetap lestari,” pungkasnya. (*)
#Mafia Kawasan Hutan #hutan lindung kampar