PEKANBARU – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian menguat seiring bergulirnya persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kali ini, tekanan datang dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (Komak) yang menilai ada aktor utama penjebak Gubernur AW yang hingga kini belum tersentuh status hukum.
Dalam pernyataannya, Komak secara tegas menyebut nama Ferry Yunanda sebagai sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam alur pengumpulan dana dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
“Dia aktor. Harusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas izun perwakilan Komak.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam persidangan, nama Ferry Yunanda berulang kali muncul dalam kesaksian para pejabat UPT sebagai pihak yang menerima setoran dana. Bahkan, sejumlah saksi mengaku menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah secara langsung maupun melalui perantara.
Komak menilai, jika merujuk pada fakta persidangan, posisi Ferry Yunanda sangat strategis—bahkan disebut sebagai “tangan kanan” Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam konteks birokrasi.
“Kalau semua aliran dana bermuara ke satu orang, logikanya penegak hukum harus mendalami dan menetapkan status hukumnya. Jangan tebang pilih,” lanjutnya.
Selain itu, Komak juga menyoroti munculnya nama Suparman juga orang dekat SF Hariyanto dalam persidangan sebagai pihak yang disebut memberi pinjaman kepada salah satu saksi. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam skema pengumpulan dana.
Menurut Komak, KPK harus bersikap transparan dan konsisten dalam mengusut perkara ini hingga ke akar. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama saja, jika fakta persidangan menunjukkan adanya peran pihak lain yang signifikan.
Sementara itu, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Persidangan masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, apakah akan menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang atau tetap pada konstruksi perkara yang ada.***MDn
#Provinsi Riau #KPK RI #OTT KPK #Abdul Wahid #Sf hariyanto #Sidang Abdul Wahid