Jakarta — Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Kongres Milenial Indonesia (KMI) memastikan akan kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa jilid II di depan Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 24 April 2026, setelah sebelumnya menggelar aksi di KPK RI.
Kali ini, KMI membawa isu yang lebih tajam: dugaan adanya skema “uang keamanan” lintas dinas di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dugaan tersebut disebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang mengarah pada praktik terstruktur di lingkungan birokrasi daerah.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor 47/SEK/KMI/VI/2026, KMI mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai berkisar antara Rp120 juta hingga Rp500 juta per instansi. Jika benar, praktik ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi integritas tata kelola pemerintahan.
KMI menilai dugaan ini harus dibaca sebagai indikasi masalah sistemik, bukan sekadar penyimpangan oknum. Pola lintas dinas yang disebut-sebut terjadi memperkuat kecurigaan adanya mekanisme yang berjalan secara terorganisir.
Sorotan turut mengarah ke Dinas Kesehatan Mandailing Natal. Nama Kepala Dinas Kesehatan, dr. Muhammad Faisal Situmorang, ikut disebut dalam narasi dugaan tersebut. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Koordinator aksi KMI, Syahrul Rambe, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tekanan simbolik. Ia menyebut dugaan ini sebagai persoalan serius yang menuntut langkah nyata dari Kejaksaan Agung.
“Ini bukan isu kecil. Ini dugaan skema yang terstruktur. Harus ada keberanian untuk membongkar secara terang-benderang,” tegasnya.
Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 100 massa ini disebut sebagai bentuk dorongan publik agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih. KMI juga membuka kemungkinan aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika tidak ada perkembangan signifikan.
Di sisi lain, belum adanya tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut menjadi catatan penting. Prinsip keberimbangan informasi tetap dijaga, dan ruang hak jawab terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Namun satu hal yang tak bisa diabaikan: jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah.
Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali menjadi isu yang perlahan menghilang tanpa kejelasan.***MDn
#Kejagung #Mandailing Natal