PT. Wana Jingga Timur ( WJT ) Mutasi Karyawan Sepihak, Perusahaan jangan bertindak Semena Mena

PT. Wana Jingga Timur ( WJT ) Mutasi Karyawan Sepihak, Perusahaan jangan bertindak Semena Mena
Istimewa

Mutasi Sepihak Perusahaan Terhadap karyawan belakangan ini kerap terjadi di wilayah kuansing,  PHK berkedok mutasi demi menghilangkan kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan menjadi tidak asing lagi belakangan ini. Baru baru ini Sebuah Perusahaan yang beroperasi di wilayah kuansing tepatnya di Kecamatan Cerenti PT. Wana Jingga Timur ( PT. WJT ) memutasi Sepihak salah seorang Karyawan nya Lisna Aprilia dari tenaga Kesehatan Klinik kedivisi kebun. 

" Saya bertahun tahun menjadi tenaga kesehatan di Perusahaan WJT ini, latar belakang pendidikan saya juga bidang kesehatan sekarang di mutasi sepihak ke membabat kebun mana nyambung ujar nya". 

Ditambahkan Lisna, ini hanya akal akalan Perusahaan untuk menghindari PHK mereka mutasi Saya ke tempat yang diluar kemampuan Saya, klo PHK perusahaan tentu wajib keluarkan pesangon bagi karyawan yang di PHK, mudah mudahan setelah Saya hal seperti ini tidak menimpa karyawan lainnya tutup Lisna dengan nada kecewa. 

Mutasi Sepihak ini mendapat perhatian khusus dari Praktisi Hukum yang juga berdarah inuman  Adi Aprilen S.H.

Adi membenarkan hal yang menimpa Lisna Aprilia adalah bentuk kesemena mena'an perusahan Terhadap Karyawan nya, Dan ini tidak bisa di biarkan. 

Adi mengatakan hari ini ( 16 Agustus 2022 ) kita sudah layangkan surat permintaan perundingan secara Bipartit, saya sudah berjumpa dengan management yang di hadiri pak Syahrul sebagai manager, Pak KTU, dan security dari sebagai tenaga pengamanan, saya sudah memberikan edukasi dan pemahaman hukumnya kepada pihak perusahaan.

Menurut Adi yang juga merupakan Ketua Komisariat KSBSI KAMIPARHO, Pemutasian sepihak oleh PT. WJT ini tidak sesuai dengan regulasi atau undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang hanya sepihak memberikan surat mutasi kapada Lisna Aprilia tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu, yang awal nya sebagai bidan di klinik perusahaan malah di mutasi ke bagian membabat kebun. 

Adi juga menambahkan, kepada perusahaan  sebenarnya kan simple kalau perusahaan mau mutasi sementara karyawan tidak  bersedia dengan alasannya ya sudah Berarti tidak sepakat, keluarkan saja surat PHK selesai! nah ini kan tidak, upaya yang dilakukan perusahan ini sangat bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan, yang seharus nya sudah ada acuan perusahan untuk menerapkan atau mekanisme bagaimana melalukan mutasi. dan mutasi ini di anggap batal demi hukum karena tidak terpenuhi nya syarat obyektif dari sebuah perjanjian atau kontrak awal kerjanya, Sambungnya. 

Di tambahkan Adi jangan takut tehadap perusahan selagi kita benar, orang luar daerah datang ke daerah kita mencari kaya, sementara kita orang asli pribumi hanya mencari makan, untuk mencari makan masak iya masih diperlakukan semena mena, jangan mau dibodohi jangan mau di intimidasi, jangan mau di diskriminasi oleh perusahaan.

kita akan lawan, Saya Akan berusaha membantu setiap karyawan yang diperlakukan semena mena oleh perusahan yang ada di kabupaten Kuansing Singingi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh. Tegasnya

Adi aprilen juga menyebut dalam kasus Lisna ini pihak nya sudah melayangkan surat permintaan perundingan secara Bipartit, kita tunggu saja hasil dan respon dari perusahan. pokok nya kalau tidak ada itikat baik dari perusahan dengan tegas saya katakan, akan kita lakukan berbagai macam cara dan upaya, dari segala sisi, dari segala line, sampai tercipta nya keadilan dan didapatkannya hak sikorban dari perusahaan. Saya juga berharap kepada dinas terkait bisa melindungi hak hak masyarakat nya Terhadap Perusahaan. Tutupnya

Mengacu kepada Pasal 54 ayat 1 Undang Undang No.13 Tahun 2003, perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak, dan berdasarkan pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur syarat mutasi karyawan :

1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan Pak Stahrul selaku Manager PT. WJT dan Susano Selaku KTU PT. WJT tidak membalas pesan awak media yang dikirimkan via pesan singkat WhatsApp, dan Saat dicoba di hubungi melalui panggilan suara juga tidak di angkat.

#Kuantan Singingi #Disnaker #wjt #cerenti #Dutapalmagroup