Soroti Dominasi Partai Politik di Parlemen, Aktivis Uji Syarat Pencalonan Anggota DPR ke MK

Soroti Dominasi Partai Politik di Parlemen, Aktivis Uji Syarat Pencalonan Anggota DPR ke MK

Jakarta – Aktivis masyarakat sipil Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 233/PUU-XXIII/2025 dan disampaikan pada 15 Desember 2025.

Yudi menggugat ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf (n) UU Pemilu yang mewajibkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Menurut dia, ketentuan itu membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam permohonannya, Yudi menyatakan kewajiban keanggotaan partai politik telah menutup ruang politik bagi warga negara yang berasal dari masyarakat sipil, kelompok profesi, organisasi kemasyarakatan, dan golongan fungsional. “Konstitusi tidak pernah membatasi keterwakilan rakyat hanya melalui partai politik,” tulis Yudi dalam dokumen permohonan.

Yudi yang juga Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif menegaskan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji norma tersebut berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menilai permohonannya memenuhi syarat legal standing karena mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang digugat.

Pemohon juga menguraikan sejarah awal sistem perwakilan di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga perwakilan rakyat tidak sepenuhnya didominasi partai politik. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) serta sejumlah lembaga perwakilan daerah diisi oleh tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang golongan.

Menurut Yudi, dominasi partai politik dalam sistem pemilu modern berdampak pada melemahnya fungsi representasi dan pengawasan parlemen. Kondisi tersebut, kata dia, berkontribusi pada meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap DPR dan DPRD serta memicu berulangnya gelombang protes masyarakat.

Dalam permohonannya, Yudi mengusulkan pembentukan “Fraksi Rakyat” di DPR dan DPRD. Fraksi ini diharapkan diisi oleh perwakilan kelompok masyarakat seperti petani, buruh, nelayan, pelaku usaha kecil, akademisi, tokoh agama, hingga komunitas adat. Gagasan ini dimaksudkan sebagai mekanisme penyaluran aspirasi rakyat di luar fraksi partai politik.

Yudi menilai Pasal 240 ayat (1) huruf (n) UU Pemilu telah melanggar sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara, serta Pasal 28C dan 28D tentang hak untuk berpartisipasi dan memperoleh perlakuan yang adil.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang lebih inklusif terhadap sistem kepemiluan. Putusan tersebut diharapkan membuka ruang reformasi politik dengan memperluas makna keterwakilan rakyat dalam lembaga legislatif.***MDn

#Parlemen Rakyat #Mahkamah Konstitusi #Yudi Syamhudi Suyuti