Terbongkar! SPPD Fiktif DPRD Inhu Rugikan Negara Rp183 Juta, Oknum Sekwan Diduga Aktor Utama

Terbongkar! SPPD Fiktif DPRD Inhu Rugikan Negara Rp183 Juta, Oknum Sekwan Diduga Aktor Utama

INHU – Praktik penggerogotan keuangan negara melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif kembali mencuat. Kali ini, dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Nilai kerugian negara yang ditimbulkan tak kecil, mencapai lebih dari Rp183 juta.

Ironisnya, kasus ini diduga kuat direkayasa oleh oknum Sekretaris DPRD (Sekwan) Inhu berinisial AD. Berdasarkan temuan, sebagian besar SPPD fiktif justru atas nama AD sendiri, yakni 18 kali perjalanan dinas. Selain itu, SPPD fiktif juga tercatat atas nama ER (3 kali), MA (3 kali), RS (2 kali), Wi (2 kali), serta BS, CS dan MAF masing-masing satu kali perjalanan.

Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, menyebut modus SPPD fiktif telah menjadi penyakit kronis di tubuh birokrasi. Namun yang membuat kasus di DPRD Inhu ini mencengangkan, dugaan pelaku utamanya justru pejabat tertinggi di Sekretariat DPRD.

“Modus operandi SPPD fiktif sudah menjadi fenomena umum pejabat dan ASN dalam menggarong uang negara. Tragisnya, di DPRD Inhu, SPPD fiktif ini diduga direkayasa oleh Sekwan sendiri, dan dia pula yang paling banyak tercatat melakukan perjalanan fiktif,” ujar Rolan, Rabu (21/1) di Pekanbaru.

Rolan membeberkan, praktik SPPD fiktif dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari tidak melakukan keberangkatan, tiket pesawat tidak tercatat di manifes maskapai, selisih harga tiket, hingga pembayaran penginapan fiktif dan perjalanan dinas ganda.

Temuan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran tiket pesawat sebesar Rp18,5 juta, dengan rincian AD tujuh kali perjalanan, ER dua kali, dan RS dua kali. Selain itu, terdapat pembayaran penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp53,6 juta, berupa 43 bukti penginapan melebihi tagihan serta 45 bill atau kwitansi hotel tanpa menginap.

Tak hanya itu, praktik perjalanan dinas ganda juga terungkap. Modus ini dilakukan dengan melaksanakan dua penugasan dalam waktu yang sama, namun biaya perjalanan tetap dicairkan untuk kedua kegiatan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp100,4 juta.

“Perjalanan dinas ganda ini jelas melawan logika dan aturan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi sudah masuk wilayah pidana,” tegas Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau.

Menurut Rolan, rangkaian perbuatan tersebut melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 dan Pasal 121 yang menegaskan kewajiban pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, serta pertanggungjawaban material pejabat penandatangan dokumen keuangan. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Inhu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengeluaran Dana APBD.

Ancaman Hukum Menanti

Pakar hukum menilai, jika terbukti, praktik SPPD fiktif ini berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah, terutama jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mahasiswa Desak Kejari Bertindak

Sejumlah mahasiswa di Riau turut angkat suara. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami minta Kejari Inhu tidak ragu memproses kasus ini. Jangan berhenti di temuan administrasi. Jika ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam pernyataan tertulisnya.

Mahasiswa menilai, pembiaran terhadap kasus SPPD fiktif hanya akan memperkuat budaya korupsi di daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sementara itu, Sekwan DPRD Inhu Afrizal Darma yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak memberikan respons. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu agar praktik SPPD fiktif tidak terus berulang dan menjadi ladang empuk korupsi di daerah.***MDn

#DPRD Inhu ##SPPD Fiktif DPRD Inhu #Dewan Inhu