PELALAWAN —Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya diduga telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan tersebut hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada 4 Juli 2000 dengan luas areal 625,50 hektar, namun hingga kini tidak tercatat pernah mengajukan HGU ke Kantor Pertanahan setempat.
Kepala Kantor ATR/BPN Pelalawan, Ir. Umar Fathoni M.Si, menegaskan pihaknya belum pernah menerima pengajuan HGU atas nama PT Pesawon Raya. Ia bahkan mengaku asing dengan nama perusahaan tersebut, yang menandakan tidak adanya proses legalisasi hak atas tanah selama dua dekade operasional kebun.
“Kalau perusahaan sudah memiliki IUP lebih dari tiga tahun tetapi tidak mengurus HGU, seharusnya izin usaha itu dicabut. Jika tidak, berarti pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional perkebunan tidak berjalan,” ujar Fathoni, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, menyatakan bahwa penerbitan HGU merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah PT Pesawon Raya telah mengurus HGU atau belum.
Budi mengakui bahwa sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan wajib mengurus HGU paling lambat tiga tahun setelah IUP diterbitkan. Namun, ia menyebut pihaknya hanya memiliki kewenangan administratif berupa pencabutan izin usaha, itupun harus melalui mekanisme dan dasar regulasi yang jelas.
Di sisi lain, pembiaran kebun sawit tanpa HGU ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat dalam jumlah besar. Berdasarkan analisa konservatif, potensi kerugian akibat tidak direalisasikannya kewajiban kebun plasma 20 persen mencapai sekitar 125 hektar, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp125 miliar selama 20 tahun.
Selain plasma, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan, pajak daerah, retribusi perizinan, serta kewajiban BPHTB dan biaya HGU. Jika diakumulasi, total potensi kerugian negara dan masyarakat diperkirakan mencapai Rp130 miliar hingga Rp138 miliar.
Fathoni menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pertanahan juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar kebun. Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kemitraan plasma yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga menjadi tidak optimal, bahkan cenderung diabaikan.
Kasus PT Pesawon Raya disebut bukan satu-satunya di Pelalawan. ATR/BPN mencatat masih terdapat perusahaan perkebunan lain yang memiliki IUP namun HGU-nya tidak sesuai dengan luas kebun yang dikelola. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengawasan perkebunan dan tata kelola agraria di daerah tersebut.
Sejumlah pemerhati agraria menilai praktik perkebunan tanpa HGU selama puluhan tahun tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistemik. Lemahnya pengawasan lintas instansi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dengan nilai kerugian yang besar dan durasi pelanggaran yang panjang, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk menghentikan praktik kebun ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan merusak tata kelola perkebunan di Pelalawan.***MDN
#pelalawan #Kebun Sawit Ilegal #PT Sawon Raya