WARTARAKYATONLINE- Pekanbaru, Skandal mafia lahan yang menyeret bos PT SAL, Ayau, semakin panas. Selama 26 tahun, Ayau diduga mengelola ribuan hektare kawasan hutan untuk ditanami kelapa sawit dengan modus mengatasnamakan kelompok tani.
Dalih yang digunakan adalah klaim kepemilikan APL (Areal Penggunaan Lain), namun saat diminta bukti legalitas, Ayau tidak dapat menunjukkan dokumen sah. Modus ini disebut sebagai cara licik untuk memanfaatkan celah hukum dan menghindari deteksi aparat, sementara keuntungan dari perkebunan sawit terus mengalir ke kantong pribadi.
Hasil investigasi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp800 miliar. Kerugian ini berasal dari hilangnya potensi pajak, retribusi, dan pendapatan negara yang seharusnya masuk dari pemanfaatan lahan sesuai aturan.
Tokoh masyarakar Kampar Kiri Ramadhan. S. Sos , mengecam keras tindakan ini.
“Ini bukan hanya perampasan lahan, tapi perampasan masa depan rakyat. Ribuan hektare hutan yang seharusnya jadi penyangga lingkungan malah berubah jadi kebun sawit ilegal. Jaksa Agung harus segera menangkap Ayau dan memutus semua jaringannya,” tegas Ramadhan
Ramadhan menilai, penggunaan nama kelompok tani hanyalah kedok. “Kelompok tani asli tidak pernah mendapat manfaat. Yang untung hanya segelintir orang yang bermain di belakang layar,” ujarnya.
Kasus ini berpotensi menjerat Ayau dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, korupsi, penguasaan kawasan hutan tanpa izin, hingga tindak pidana pencucian uang. Publik kini menunggu langkah cepat Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua.***mdn
#PT ayau #Tangkap BOS Ayau