Anggota RH KS0 AGRINAS Mayor Imam Diduga Jual Sawit Ilegal, Rusak Nama Baik TNI dan PT Agrinas

Anggota RH KS0 AGRINAS Mayor Imam Diduga Jual Sawit Ilegal, Rusak Nama Baik TNI dan PT Agrinas
Mayor imam Anggota RH KS0 PT. AGRINAS

WARTA RAKYAT ONLINE- Kampar, Polemik baru mencuat di kawasan eks perkebunan Ayau milik PT Kepau Jaya Lestari, usai diterbitkannya Keputusan Surat Operasional (KSO) pada 15 Juli 2025. Dokumen legal tersebut secara resmi memberikan hak pengelolaan kepada Kelompok Tani Riau Jaya Makmur yang diketuai oleh Wahyu Darmawan, putra daerah asal Kampar.

Namun, pasca penetapan tersebut, situasi di lapangan justru berbanding terbalik dengan aturan yang telah disepakati. Seorang oknum anggota TNI bernama Mayor Imam diduga melakukan aktivitas pemanenan dan penjualan buah sawit secara ilegal ke sejumlah peron sawit di sekitar wilayah perkebunan, sebelum proses serah terima teknis dan administratif selesai.

“Padahal jelas disebutkan, sebelum serah terima final, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan. Tapi Mayor Imam malah bertindak seolah kebun ini milik pribadinya,” ungkap Wahyu Darmawan, Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua Koperasi Riau Jaya Makmur, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurut Wahyu, tindakan tersebut tak hanya melanggar ketentuan teknis, namun juga merusak citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mencoreng nama baik PT Agrinas, induk pengelola kebun. Ia menyebut, pelanggaran ini telah mengkhianati semangat kemitraan yang telah dibangun bersama.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pengkhianatan terhadap institusi negara dan rakyat yang ingin membangun dengan cara benar,” tegas Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu juga mengungkapkan dugaan praktik suap yang melibatkan Mayor Imam. Ia menuding oknum tersebut telah menerima uang serta satu unit kendaraan bermotor dari pihak-pihak yang ingin menguasai kebun secara ilegal, di luar mekanisme resmi penetapan KSO.

“Informasi yang kami terima, ada transaksi di balik masuknya beberapa pengelola liar. Ini tidak bisa dibiarkan. Imam membuka akses ilegal, ini sudah membahayakan stabilitas sosial di lapangan,” lanjutnya.

Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi tudingan tersebut, Mayor Imam dengan tegas membantah semua dugaan itu. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengawasan sesuai instruksi dari pimpinan, termasuk dari Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas.

“Saya tidak pernah menjual buah atau menerima apa pun. Saya hanya menjalankan tugas pengawasan di lapangan sesuai instruksi pimpinan. Kalau ingin lebih jelas, silakan konfirmasi langsung ke pihak Agrinas atau Kapuspen TNI,” ujar Mayor Imam singkat.

Menanggapi kondisi ini, Wahyu tetap mendesak Direktur Utama PT Agrinas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan oknum yang merusak tatanan manajemen dan merugikan masyarakat. Ia memperingatkan, jika tidak segera ditindak, maka bukan hanya kerugian ekonomi yang timbul, tetapi juga potensi konflik horizontal antarkelompok warga.

“Kami tidak ingin konflik terjadi hanya karena ada segelintir orang yang tamak. Agrinas harus bersikap. Bersihkan pengelolaan ini dari aktor-aktor tidak amanah, termasuk yang berlindung di balik seragam,” tutup Wahyu.***mdn

#Agrinas #Desa Kapau Jaya #PT ayau