WARTARAKYATONLINE- Pekanbaru, Proyek ambisius pembangunan Jembatan Selat Akar yang menelan anggaran fantastis Rp36,7 miliar kini menjadi sorotan tajam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bukan hanya fisik jembatan yang terbengkalai, tapi juga aroma dugaan korupsi yang mulai menyengat.
Proyek yang dikerjakan PT Nindya Cakti Karya Utama di ruas Jalan Tanjung Padang–Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, sejak awal digadang-gadang akan menjadi akses strategis. Namun, hingga masa kontrak berakhir, yang tersisa hanyalah pekerjaan mangkrak dan material berserakan di lokasi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Herlina Samosir, menegaskan bahwa fokus penyelidikan mengarah pada jaminan pelaksanaan kegiatan.
“Masih sprintug. Prosesnya jalan. Sabar, ini masih berproses,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Selain dana proyek utama, biaya pengawasan saja menelan Rp661 juta. Ironisnya, hasil di lapangan jauh dari kata selesai. Publik mulai mempertanyakan, kemana sebenarnya uang negara itu mengalir?
Kejati Riau kini mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Jika terbukti ada permainan kotor, bukan tidak mungkin kontraktor hingga pihak dinas terkait akan duduk di kursi pesakitan.
Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola proyek strategis daerah: uang miliaran digelontorkan, tapi yang berdiri hanya janji dan tiang setengah jadi.***mdn
#Proyek Gagal #JembatanSelatakar