Andika Ketua Koperasi Ditangkap, Masyarakat Desak Bebaskan Pejuang Agraria Empat Lawang

Andika Ketua Koperasi Ditangkap, Masyarakat Desak Bebaskan Pejuang Agraria Empat Lawang
Gambar Yang diduga ketua Koperasi Ketika di tangkap

EMPAT LAWANG — Aroma busuk kriminalisasi kembali tercium di tanah agraria Empat Lawang. Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, sosok yang selama ini berdiri paling depan membela hak tanah petani, justru ditangkap polisi. Di balik penangkapan ini, warga menduga ada bayangan gelap perusahaan perkebunan raksasa PT ELAP/KKST yang diduga menjadi dalang.

Bagi petani plasma, penangkapan ini bukan sekadar prosedur hukum — ini adalah serangan langsung terhadap perjuangan mereka.

Dugaan Kriminalisasi yang Terencana

Muhammad Ridwan Deputi Advokasi, Mobilisasi dan Penguatan Basis Dewan Pimpinan Nasional - Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN-KNARA) pendamping petani, pola kriminalisasi seperti ini sudah menjadi jurus klasik perusahaan ketika rakyat mulai bersuara.

“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor—petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegasnya.

Ia menuntut Kapolri turun tangan dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melihat konflik agraria ini secara jernih, bukan sekadar menelan laporan perusahaan mentah-mentah.

Para petani menegaskan bahwa PT ELAP/KKST tetap menguasai tanah yang semestinya menjadi hak petani plasma, padahal sejak awal masyarakat tidak pernah memperoleh manfaat nyata dari keberadaan perusahaan tersebut.

Lebih ironis lagi, peringatan keras terhadap perusahaan juga datang dari pemerintah daerah.

Bupati Empat Lawang Berpihak pada Rakyat: “Perusahaan Jangan Merugikan Masyarakat”

Dalam berbagai rilis media, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyatakan secara terang-terangan bahwa konflik petani dan perusahaan harus segera diakhiri. Ia menyayangkan perusahaan yang enggan mendengar masukan pemerintah, sehingga konflik berlarut-larut.

“Pemerintah daerah lebih tahu akar permasalahannya. Kalau perusahaan mau mendengar, saya yakin investor tetap bisa menjalankan usahanya dengan baik,” tegas Joncik.

Ia mengungkap fakta mencengangkan:

PT ELAP/KKST belum memiliki HGU, meski izin awal diberikan sejak 2007.

Bagi hasil kebun plasma sangat tak manusiawi  petani hanya menerima Rp 50 ribu per bulan.

Joncik menilai kondisi ini merupakan salah satu pemicu utama konflik yang meledak hari ini.

Petani Menyebut Perusahaan sebagai “Kaum Serakahmonics”

Penangkapan saudara Andika, menurut Muhammad Ridwan, dengan sendirinya mengakibatkan konflik antara petani plasma dan PT. Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa TigaPratama (ELAP/KKST) di Pendopo memasuki babak baru.

Hal ini karena, dalam situasi yang semakin memanas, Muhammad Ridwan bersama petani lain menyebut PT ELAP/KKST sebagai bagian dari “kaum Serakahmonics” — kelompok yang dianggap rakus, merugikan rakyat, dan bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto  - istilah yang merujuk pada pihak-pihak yang serakah dan merugikan rakyat, yang dinilai tengah diperangi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kami memastikan membawa persoalan penangkapan saudara Andika oleh Polres Empat Law, dengan latar belakang konflik lahan sawit dengan perusahaan ini, untuk sampai langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, kami menganggap perlu ada imbauan Kapolri secara khusus untuk melihat lebih jeli konflik lahan yang belum selesai dan masih dalam proses penyelesaian, dan menghentikan kriminalisasi terhadap Petani Plasma Koperasi Lintang Pinang Abadi.

“Kami pastikan persoalan penangkapan Andika akan kami bawa langsung ke Presiden Prabowo. Jangan sampai petani terus jadi korban permainan Serakahmonics,” tambah Ridwan.

Gerakan Massa: Petani Bergerak ke Kantor Bupati

Senin 17 November 2025 Masyarakat petani plasma bersama istri saudara Andika ibuk Misna Megawati berencana mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang,  mereka menuntut Bupati agar untuk segera;

1. Bupati harus segera melakukan upaya mediasi kepada pihak kepolisian guna pembebasan saudara Andika.

2. Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. ELAB KKST.**Rls

#Empat Lawang #Kopersi Empat Lawang