PEKANBARU — Alarm bahaya pengelolaan anggaran kembali menyala di Kota Pekanbaru. Hasil audit paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 memunculkan angka fantastis yang memicu sorotan publik: potensi pemborosan mencapai Rp105 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp3,4 triliun dengan jumlah paket pengadaan mencapai 17.614 paket.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, transparansi, dan integritas tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang mendesak, angka pemborosan sebesar itu dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol pengawasan.
Besarnya jumlah paket pengadaan juga dinilai membuka celah terjadinya praktik yang tidak sehat, mulai dari penggelembungan harga, pemecahan paket, hingga dugaan permainan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kalau benar ada potensi pemborosan Rp105 miliar, maka ini bukan angka kecil. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan di mana titik lemahnya,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Pekanbaru.
Kondisi ini memicu desakan agar aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, hingga aparat penegak hukum turun melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap seluruh proses pengadaan yang dianggap bermasalah.
Masyarakat menilai, audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi semata. Harus ada evaluasi total terhadap sistem pengadaan agar APBD tidak terus menjadi ladang pemborosan yang membebani rakyat.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran, Pemerintah Kota Pekanbaru kini dituntut memberikan penjelasan terbuka:
Apakah Rp105 miliar itu murni kelalaian, atau ada pihak yang sengaja bermain di balik proyek pengadaan?***MDn
#Kota Pekanbaru #Audit Pengadaan Kota Pekanbaru #Pengadaan proyek #uang Rakyat Bocor