Pagar Berdiri Tanpa Izin, DPRD Dumai Semprot PT SDS: Warga Lubuk Gaung Minta Aktivitas Dihentikan

Pagar Berdiri Tanpa Izin, DPRD Dumai Semprot PT SDS: Warga Lubuk Gaung Minta Aktivitas Dihentikan

LKota Dumai - DPRD Kota Dumai melalui Komisi III menyoroti dugaan pelanggaran perizinan pembangunan pagar milik PT SDS di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (19/5/2026), masyarakat mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara karena dinilai belum mengantongi izin resmi.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Dumai itu dipimpin Ketua Komisi III, Hasrizal, didampingi Wakil Ketua DPRD Dumai Yohanes atau yang akrab disapa Aci, bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya seperti Suprianto, Khairunnas, Orlando, Luhut Harinja, Ismun, Sutrisno, Ibrahim, dan Yusman.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, DPMPTSP Kota Dumai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Camat Sungai Sembilan, LPMK Lubuk Gaung RT 07, masyarakat, serta manajemen perusahaan.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan dari Solidaritas Rakyat Dumai untuk Lubuk Gaung terkait rencana pembangunan pabrik SBE Plant milik PT SDS.

Dalam forum itu, Ketua Komisi III langsung mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pagar yang tengah dibangun perusahaan. Kepala Bidang DPMPTSP Dumai, Andi, mengakui bahwa pembangunan pagar tersebut belum memiliki izin PBG.

Pengakuan itu sontak memicu reaksi keras warga yang hadir. Sejumlah masyarakat bahkan meminta pagar tersebut dibongkar karena dianggap berdiri tanpa dasar perizinan yang sah.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Suprianto, secara tegas meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
“Kalau memang belum memiliki izin, tolong hentikan seluruh aktivitasnya,” tegas Suprianto dalam rapat.

Kuasa masyarakat Lubuk Gaung, Dr. Elvriadi, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi di Kota Dumai. Namun, menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lingkungan hidup.

“Kami tidak anti investasi, tetapi kami meminta investasi yang ramah terhadap masyarakat dan lingkungan. Pembangunan SBE Plant ini dinilai menyalahi aturan karena belum memiliki izin dan pagar didirikan di atas parit,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Muhammad Aderman atau Bung Ade menilai perusahaan telah mengabaikan aturan pemerintah daerah dengan tetap menjalankan pembangunan tanpa izin lengkap.

Wakil Ketua DPRD Dumai, Yohanes (Aci), juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hubungan sosial dengan masyarakat sekitar apabila ingin berinvestasi di Kota Dumai.
“Kalau ingin berinvestasi di Kota Dumai, perusahaan harus mengayomi masyarakat,” kata Aci.

Nada serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Sutrisno, yang meminta perusahaan tidak bersikap acuh terhadap warga di sekitar kawasan operasional.

Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya ditutup dengan penyerahan surat penolakan pendirian SBE Plant PT SDS dari masyarakat Lubuk Gaung kepada Ketua Komisi III DPRD Dumai sebagai bentuk aspirasi resmi warga.***MDn

#Kota Dumai #PT SDS #Lubuk Gaung