WARTARAKYAT- Pekanbaru, Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Direktur RS Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, berubah arah setelah fakta persidangan membuka sederet kejanggalan.
Sejak awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dipertanyakan. Saksi pelapor Hariman mengaku dalam BAP bahwa dirinya menyerahkan Rp500 juta sebagai fee proyek. Namun, saat bersaksi di pengadilan, ia menyebut uang itu hanyalah pinjaman pribadi tanpa bukti atau saksi penyerahan.
Tak hanya itu, pelapor lain, Meylinda Siregar, Direktur CV Batu Gana City, juga menghadirkan keterangan kontradiktif. Dalam BAP ia mengaku mengenal terdakwa dan pernah menandatangani kontrak proyek. Tetapi di depan majelis hakim, ia menegaskan: “Tidak kenal yang mulia, baru kali ini bertemu.”
Pertentangan tajam antara BAP dan keterangan persidangan menimbulkan dugaan rekayasa dalam penyidikan. Apalagi, tiga paket proyek yang dipermasalahkan terbukti masih berfungsi hingga kini, bahkan menjadi syarat penting perpanjangan izin operasional, kerja sama BPJS, hingga akreditasi rumah sakit.
Keterangan ahli BLUD Kemendagri, Wisnu Suryo Saputro, juga menguatkan hal tersebut. Menurutnya, kegiatan pelayanan publik yang sifatnya mendesak bisa dilaksanakan meski mendahului anggaran. Jika menimbulkan hutang, tanggung jawabnya berada di Pemko Pekanbaru, bukan pribadi direktur RS.
Namun, jaksa justru dinilai hanya menyalin isi BAP tanpa menguji kebenaran keterangan saksi. Kondisi ini membuat publik semakin meragukan arah perkara.
Di sisi lain, CV Batu Gana City juga menggugat perkara serupa ke ranah perdata dengan turut menyeret Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD sebagai pihak tergugat.
Publik kini menilai dr. Arnaldo justru berpotensi menjadi korban kriminalisasi. Sosok yang dikenal dekat dengan bawahan, ringan tangan membantu pasien, dan total bekerja siang malam untuk kemajuan RSD Madani itu kini harus menghadapi jeratan hukum yang sarat kejanggalan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah dr. Arnaldo Eka Putra dijadikan kambing hitam atas hutang Pemko Pekanbaru, atau ada skenario sistematis untuk menjatuhkannya.***MDN
#RS Madani #Fakta Persidangan RS Madani