Bobrok Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Rumbio Jaya: LSM KPK Desak Audit, Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata!

Bobrok Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Rumbio Jaya: LSM KPK Desak Audit, Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata!
Kepsek SMA 2 NEGERI RUMBIO KAYA YuliArni

WARTARAKYAT - Rumbio Jaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara mengungkap potret memalukan di SMA Negeri 2 Rumbio Jaya. Alih-alih menjadi tempat belajar yang nyaman bagi generasi muda, sekolah ini justru menampilkan wajah muram: kaca jendela pecah, lantai keramik rusak, kamar mandi kotor tak layak pakai, hingga sampah yang berserakan di setiap sudut.

Padahal, tahun 2025 sekolah ini sudah menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jelas-jelas memiliki aturan ketat mengenai penggunaannya. Fakta di lapangan memperlihatkan dugaan pembiaran dan pengelolaan yang amburadul.

Ketua LSM KPK Nusantara, Dedi Osri, menyatakan kekecewaannya.

“Dana BOS itu bukan uang pribadi, melainkan dana publik yang harus dikelola secara transparan. Tapi apa yang kita lihat? Sekolah dibiarkan hancur, tidak ada tanda-tanda pemeliharaan. Di mana tanggung jawab pihak sekolah?” tegasnya.

Regulasi Jelas, Praktik di Lapangan Buram

Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, sekolah wajib:

1. Menggunakan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

2. Menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diakses publik.

3. Melibatkan komite sekolah dalam perencanaan dan evaluasi penggunaan dana.

Namun, pantauan langsung di SMA Negeri 2 Rumbio Jaya justru menunjukkan sebaliknya. Tidak ada perawatan, tidak ada transparansi, dan ketika diminta klarifikasi, pihak sekolah memilih bungkam. Guru enggan memberi komentar, sementara kepala sekolah tak ada di tempat.

Desakan Audit Menyeluruh

LSM KPK Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera turun tangan. Audit dan evaluasi mendalam harus dilakukan agar jelas ke mana aliran dana BOS selama ini.

“Kalau tidak ada transparansi, ini bisa masuk ranah dugaan penyalahgunaan anggaran. Dinas jangan hanya duduk di balik meja, tapi harus berani audit sampai tuntas,” desak Dedi.

Kondisi ini membuka mata publik bahwa masih banyak sekolah yang mengelola Dana BOS secara asal-asalan. Padahal, jika regulasi dijalankan dengan benar, tidak mungkin siswa belajar di sekolah dengan fasilitas rusak dan tak terurus.***MDN

#Rumbio Jaya #SMA2 Negeri Rumbio Jaya #Dinas Pendidikan Kampar