Boiman Cs Diduga Dalang Jual Beli Tanah Fiktif di Pulau Rupat

Boiman Cs Diduga Dalang Jual Beli Tanah Fiktif di Pulau Rupat

WARTARAKYAT - Rupat , Drama panjang kasus tanah di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat. Dari tahun ke tahun, praktik jual beli lahan dengan sertifikat palsu terus memakan korban. Modusnya klasik, namun rapi: menyasar pembeli berduit, terutama mereka yang tinggal di luar pulau.

Salah satu korban, Tantri Subekti, mengaku gerah karena merasa ditipu dalam transaksi tanah yang hingga kini tak kunjung jelas statusnya sejak 2016–2017.
“Sudah bertahun-tahun saya dibohongi. Kasusnya seperti dibuat berlarut-larut dengan berbagai drama yang melelahkan,” ungkap Tantri dengan nada kecewa.

Tantri menceritakan, awalnya ia tergiur dengan penawaran tanah yang diklaim legal. Namun, seiring waktu, muncul kejanggalan demi kejanggalan. “Seolah semuanya dibuat meyakinkan agar pembeli percaya. Padahal di balik itu, ada permainan lama dari orang dalam, bahkan diduga melibatkan oknum pejabat kecamatan saat itu,” ujarnya tegas.

Beruntung, Kepala Desa Cingam, Jamil, bersama Sekretaris Desa, Ali, menunjukkan respons positif. Mereka berjanji akan memediasi persoalan tersebut untuk kesekian kalinya. “Kami berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan,” kata Tantri, menirukan pernyataan pihak desa.

Namun, kesabaran korban mulai habis.
“Kalau dalam sebulan ini tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, yakni Boiman, saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Ini bukan ancaman kosong,” tegasnya.

Lebih jauh, Tantri juga mengungkap dugaan pemerasan. Ia pernah dipaksa mengeluarkan Rp10 juta menjelang Lebaran dengan dalih untuk biaya alat berat “beko” di tanah yang dibelinya di Rupat.
“Saya tidak pernah menyuruh, tapi karena terus diteror, akhirnya saya transfer juga. Setelah itu, orang yang menekan saya malah kabur, katanya melaut,” kisahnya.

Fenomena ini bukan hal baru di Rupat. Banyak pemilik lahan berdomisili di luar pulau, sehingga rawan dimanipulasi oleh sindikasi mafia tanah. Surat tumpang tindih, cap dan tanda tangan palsu, hingga transaksi fiktif kerap terjadi tanpa pengawasan serius dari aparat.

Tantri berharap, aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan menelusuri praktik kotor ini.
“Kasus ini harus jadi momentum agar mafia tanah diusut tuntas. Jangan sampai investor takut menanamkan modal di Rupat hanya karena ulah segelintir penipu,” ujarnya menutup.***MDn

#Mafia Tanah Rupat